Beranda / Berita / KPU Diingatkan Potensi Sengketa Jika Sistem Pendaftaran Caleg Bermasalah

KPU Diingatkan Potensi Sengketa Jika Sistem Pendaftaran Caleg Bermasalah

Sabtu, 29 April 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengingatkan KPU RI untuk memastikan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak bermasalah saat pendaftaran caleg DPR RI dimulai pada 1 Mei 2023. Jika bermasalah, maka bisa memunculkan sengketa yang berpotensi mengganggu distribusi logistik Pemilu 2024. 

Abhan mengatakan, KPU harus memastikan Silon tidak bermasalah karena sebelumnya muncul kendala server pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Permasalahan Sipol itu akhirnya membuat sejumlah partai politik calon peserta pemilu mengajukan gugatan sengketa proses ke Bawaslu. 

"Silon harus bisa bekerja secara maksimal. Jangan sampai server-nya down seperti pengalaman Sipol," kata Abhan di Jakarta.

Abhan mengatakan, apabila Silon bermasalah, maka bisa pula memunculkan sengketa. Bakal caleg yang merasa dirugikan bakal mengajukan gugatan sengketa proses ke Bawaslu RI hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Lebih lanjut, Abhan menyebut gugatan sengketa dalam jumlah banyak bisa membuat penyaluran logistik pemilu menjadi terkendala. Sebab, bisa saja putusannya baru keluar beberapa hari jelang hari pencoblosan. Padahal, surat suara sudah harus dicetak sejak jauh-jauh hari. 

Terlebih lagi, kata dia, penetapan masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari. Beda dengan Pemilu 2019 yang lamanya 202 hari. Durasi kampanye yang lebih pendek tentu memperpendek pula waktu pembuatan dan penyaluran logistik. 

"Jangan nanti kemudian banyak persoalan sengketa proses sampai pada ujungnya di PTUN, kemudian nanti memengaruhi waktu alokasi cetak logistik pemilu," kata Abhan. 

Karena itu, Abhan tak hanya meminta KPU memastikan Silon siap, tapi juga bertindak akuntabel selama prosesnya. Bawaslu juga harus serius mengawasi. 

KPU RI membuka tahap pendaftaran calon anggota DPR RI mulai Senin (1/5/2023) hingga Ahad (14/5/2023). Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON. 

Semua dokumen tersebut harus diserahkan ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat serta diunggah ke laman Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI. Pengajuan dapat dilakukan oleh pengurus partai politik tingkat pusat asalkan mendapatkan surat kuasa dari ketua umum atau sekretaris jenderal. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda