DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025). Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (16/3/2025).
Dalam operasi tersebut, keenam tersangka terlihat mengenakan rompi oranye khas KPK, sebagai tanda status mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Setelah menjalani proses pemeriksaan, keenam tersangka tersebut digiring ke ruang konferensi pers guna dilakukan pengumuman resmi, di mana identitas serta rincian konstruksi perkara pun disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa operasi senyap ini terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam keterangannya melalui WhatsApp pada Minggu (16/3/2025), Fitroh menyebutkan, "Suap proyek Dinas PUPR."
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar dalam operasi tersebut, meskipun peruntukan uang tersebut belum dijelaskan secara detail.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan proyek pemerintah dan penyalahgunaan kewenangan dalam lembaga antirasuah.