KPK Tetapkan 399 Tersangka dari Sektor Swasta
Font: Ukuran: - +
Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang rawan akan tindak pidana korupsi.
Ratusan pihak dari sektor swasta yang ditetapkan sebagai tersangka, sejak KPK berdiri pada 2004 sampai dengan semester satu tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023) malam.
"Setidaknya data penanganan perkara yang KPK miliki sejak KPK berdiri 2004 sampai semester satu 2023 tidak kurang dari 399 dari sektor swasta, termasuk pelaku usaha di dalamnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka," ujar Ipi Maryati.
Ipi Maryati menuturkan penetapan dan penahanan dari pihak swasta menambah keprihatinan KPK. KPK melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha telah mendorong dan mengimbau kepada badan usaha untuk dapat mengimplementasikan satu sistem integritas di dalam badan usaha.
Harapannya, badan usaha tersebut dapat menjalankan bisnisnya dengan berintegritas dan bebas dari adanya praktek suap.
Ipi menjelaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menjadi titik rawan korupsi. Apalagi ada beragam modus yang bisa dilakukan.
"Salah satu sektor yang kami temukan masih menjadi titik rawan korupsi bagi pelaku usaha adalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Ipi.
"Beberapa modus di antaranya, yaitu mark up, persekongkolan itu termasuk menjadi salah satu modus korupsi terbanyak yang melibatkan pelaku usaha atau sektor swasta," tambahnya.
Sementara itu, KPK kembali melakukan penahanan atas tersangka MKW atau Muhammad Kuncoro Wibowo. Ia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Diketahui, tersangka Muhammad Kuncoro Wibowo pernah menjabat sebagai dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018 - 2021. Ia menjadi salah satu dari total enam tersangka dalam perkara ini.