KPK Selidiki Kerugian Negara dalam Kasus Bansos Corona
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPK tengah melakukan penyelidikan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam kasus dugaan korupsi bansos Corona Kemensos. KPK mengatakan pihaknya menyelidiki adanya kerugian negara dalam kasus bansos yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara.
"Lidik terbuka umumnya mencari peristiwa dugaan korupsi penerapan Pasal 2 atau 3 (UU Tipikor), berhubungan dengan kerugian negara," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Ali mengatakan pada kasus Juliari beserta dua anak buahnya diterapkan pasal suap karena berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT). Ali memastikan KPK akan mengusut tuntas perkara ini.
"Penyidikan beberapa waktu lalu penerapan pasal suap karena seluruh hasil OTT pasti pasal suap atau sejenisnya. Upaya ini satu langkah lebih maju dibandingkan penanganan perkara sebelumnya, berhenti di OTT saja sehingga kelanjutannya juga berkutat di soal suap saja," jelas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan korupsi bansos Corona. Pemeriksaan dilakukan untuk keperluan pengembangan dalam kasus ini.
"Benar, hari ini (6/8/2021) tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari P Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/8).
Ali mengatakan KPK memang sedang mengembangkan kasus ini. KPK juga terus memeriksa pihak-pihak terkait untuk melengkapi alat-alat bukti.
"KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang atau jasa terkait Bansos pada Kemensos melalui penyelidikan terbuka dengan melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait," ujar Ali.
Sebelum Juliari diperiksa, KPK juga sempat mengatakan adanya fakta baru yang terungkap dalam persidangan. Hal itu bisa dijadikan pintu awal dalam mencari pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi.
"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P Batubara dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (5/8).
Berkaitan kasus bansos ini, Juliari sudah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.
Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[Detik]