kip lhok
Beranda / Berita / KPK Periksa Wakasatreskrim Semarang Sebagai Saksi untuk Azis Syamsuddin

KPK Periksa Wakasatreskrim Semarang Sebagai Saksi untuk Azis Syamsuddin

Kamis, 18 November 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi KPK. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Agus Supriyadi sebagai saksi untuk mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mencecar Agus tentang permintaan Azis kepada mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju.

"Tim Penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi di antaranya perihal permintaan tersangka AZ agar Stephanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati, Selasa, (16 November 2021).

Namun, Agus ternyata tidak diperiksa di kantor KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Divisi Propam Mabes Polri. KPK tak menjelaskan alasan pemeriksaan tidak dilakukan di kantornya.

Agus merupakan kakak kelas eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju di Akademi Kepolisian. Pada Februari 2020, Agus yang saat itu menjabat Direktorat Cyber Crime Polda Jawa Tengah, mengajak Robin bertemu Azis. Oleh Agus, Azis disebut sebagai saudara.

"Oh iya (saudaranya itu maksudnya) Pak Azis. Nanti ketemu. Pak Robin gak menolak," kata Agus saat bersaksi dalam sidang kasus ini, Senin, 27 September 2021.

Agus mengajak Robin Pattuju karena sebelumnya Azis pernah bertanya apakah memiliki kenalan penyidik KPK. Agus berkenalan dengan Azis pertama kali saat bertugas di Papua. Keduanya kerap berkomunikasi sejak saat itu.

KPK menetapkan Azis menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju. KPK menyangka Azis memberikan suap kepada Robin untuk mengurus penanganan kasus DAK Lampung Tengah. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado. Dalam dakwaan untuk Robin, Azis dan Aliza disebut memberikan duit Rp 3,5 miliar kepada Robin. (Tempo.co)


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda