Beranda / Berita / KPK Gelar Diskusi Anti Korupsi Bersama Kadin Aceh

KPK Gelar Diskusi Anti Korupsi Bersama Kadin Aceh

Minggu, 30 Juni 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

KPK mengadakan diskusi empat hari dengan Kadin Aceh dan asosiasi pengusaha, berlangsung 25-28 Juni 2024. Foto: kolase Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi dan berbagi pengalaman bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh serta sejumlah asosiasi pengusaha selama empat hari, mulai Selasa (25/6/2024) hingga Jumat (28/6/2024). Acara ini berlangsung di ruang rapat utama Kadin Aceh, Gedung Balè Saudagar Aceh, Jalan Taman Makam Pahlawan, Banda Aceh.

Kegiatan yang digagas oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di bawah pimpinan Pahala Nainggolan ini menugaskan Satuan Tugas (Satgas) 1 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha yang dipimpin Teguh Widodo. Fokus utama adalah permasalahan sektoral di bidang infrastruktur dan manufaktur.

Teguh Widodo, pada hari pertama, memaparkan secara mendetail berbagai modus korupsi, termasuk praktik suap dalam pengurusan izin usaha dan persekongkolan dalam tender pengadaan barang dan jasa. Meskipun sistem layanan elektronik seperti OSS, LPSE, dan e-katalog telah diimplementasikan, praktik korupsi masih kerap terjadi. KPK berharap mendapatkan masukan dan saran dari para pelaku usaha untuk mengatasi permasalahan ini.

"Kadin sebagai mitra strategis pemerintah siap mendukung KPK dalam meningkatkan kerjasama kemitraan untuk membina, mengedukasi, dan memberi arahan agar para pelaku usaha terhindar dari korupsi," ungkap Direktur Eksekutif Kadin Aceh, Teuku Jailani, kepada Dialeksis.com, Minggu (30/6/2024).

Dalam diskusi tersebut, beberapa asosiasi pengusaha turut hadir. Ketua Asosiasi Pengelola Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Aceh, Yusri, mengakui adanya praktik 'biaya-biaya' tidak resmi dalam industri perhotelan. Namun, ia menekankan pentingnya memulai budaya anti-korupsi dari kalangan pelaku usaha sendiri.

KPK berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang tindak pidana korupsi kepada para pengusaha. Tujuan akhirnya adalah agar pengusaha dapat menjalankan usahanya secara sehat, berkomitmen, dan berintegritas, tanpa tertekan oleh biaya-biaya yang tidak seharusnya, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Rangkaian acara akan berlanjut hingga Jumat (28/6/2024), dengan menghadirkan berbagai asosiasi sektoral seperti Gapensi, Gabpeknas, Askonas, Inkindo, Apindo, Aprindo, Apji, dan Ppji.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI