kip lhok
Beranda / Berita / KPI Aceh Minta Berikan Sanksi untuk TV CNN

KPI Aceh Minta Berikan Sanksi untuk TV CNN

Rabu, 07 Februari 2018 22:32 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM, Banda Aceh | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menyurati KPI Pusat untuk segera menjatuhkan sanksi kepada CNN terkait siaran yang ditayangkan oleh transvition (tanggal 1 februari 2018, pukul 19.30 oleh prensenter Indra Maulana.

Ketua KPI Aceh, Muhammad Hamzah MKom, melayangkan surat berkait tayangan stasiun tv nasional CNN Indonesia berkait wawancara live Indra Maulana via telepon dengan Mawardi Ali (Bupati Aceh Besar).

Wawancara itu menyangkut surat yang dikeluarkannya mengenai pramugari maskapai penerbangan yang wajib berhijab di wilayah Aceh Besar.

KPI Aceh, kata Muhammad Hamzah, mendapat banyak laporan keberatan masyarakat atas tayangan wawancara tersebut. KPI menilai pewawancara kurang memahami kontek dan konstruksi qanun yang berlaku di Aceh.

Wawancara itu tidak menghormati atas keyakinan, keunikan dan perbedaan budaya lokal.Tayangan tersebut sebagai pelanggaran atas pedoman perilaku penyiaran KPI tahun 2012, pasal 6, pasal 8, pasal 22 (ayat 2), pasal 23 (huruf b), pasal 27 (ayat 3), serta struktur program siaran KPI tahun 2012, pasal 40 (huruf a).

KPI Aceh berharap adanya sanksi tegas dari KPI Pusat terhadap stasiun tv nasional CNN Indonesia, karena diduga telah terjadi pelanggaran penyiaran pada program CNN Indonesia Prime News yang tayang 1 Februari 2018.

Mawardi Ali dihubungi khusus oleh CNN untuk diwawancarai secara live, terkait imbauannya kepada semua pramugari maskapai, agar mengenakan jilbab jika mendarat di Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar.

Wawancara tersebut tidak berjalan mulus layaknya wawancara stasiun tv dengan para narasumbernya. Mawardi Ali memutuskan sambungan telepon di penghujung wawancara, setelah sempat terjadi debat antara dirinya dengan Indra Maulana.

"KPIA berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran, berwenang melakukan pengawasan program siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KP," kata Ketua KPIA, Muhammad Hamzah Mkom, Rabu (7/2/2018).*

Keyword:


Editor :
Ampuh Devayan

riset-JSI
Komentar Anda