kip lhok
Beranda / Berita / Kotak Kosong Unggul di Makassar, Kemendagri Tunggu Rekapitulasi KPU

Kotak Kosong Unggul di Makassar, Kemendagri Tunggu Rekapitulasi KPU

Jum`at, 29 Juni 2018 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kertas suara lawan kotak kosong pilwako makassar (foto: suaradewan.com)

Jakarta - Kemendagri masih menunggu hasil rekapitulasi KPU terkait hasil pilkada Makassar. Menurut Kemendagri, hasil saat ini cuma hitung cepat dan bukan hasil resmi.


"Kami menunggu penghitungan resmi dari KPU dulu, kita masih quick count, kami nunggu dulu dari KPU dulu," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).


Tjahjo juga belum menjelaskan siapa yang akan menjabat jika kotak kosong benar-benar menang di pilkada Makassar. Menurutnya hal itu juga harus menunggu hasil resmi dari KPU.

"Tunggu dari KPU dulu, hasil fix-nya kan belum tahu kita," ucapnya.

Sebelumnya, calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada pilkada serentak 2018 terjadi di 16 daerah. Menurut hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, kotak kosong tersebut menang di sejumlah TPS pada Pilwalkot Makassar, Wilayah Lebak, Banten, dan Pilwalkot Tangerang.

Merujuk pada hasil hitung cepat KPU di situs KPU pada pukul 09.35 WIB, kotak kosong memperoleh 52,5% suara di Pilwalkot Makassar dan mengungguli calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal. Itu merupakan hasil dari 80,41% yang masuk.

Selain dalam UU 10 Tahun 2016, aturan terkait kemenangan kotak kosong terinci pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 sampai 3 tentang pilkada dengan Satu Pasangan Calon. Pasal 25 tersebut berbunyi;

(1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

(2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan Pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota.  (detik.com)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda