Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun
Font: Ukuran: - +
Sidang Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). Foto: Kompas.com/Irfan Kamil
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Akhmad Afif Setiawan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, didakwa melakukan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Jaksa menyebutkan total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.
Dakwaan ini disampaikan dalam sidang kasus proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). Afif didakwa bersama enam orang lainnya dalam berkas dakwaan terpisah.
Sidang hari ini menghadirkan tiga orang terdakwa: Ahmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana (Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi 2017 dan 2018), dan Halim Hartono (PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022).
Jaksa merinci kerugian negara yang ditimbulkan oleh masing-masing terdakwa, termasuk Halim Hartono (Rp 28,1 miliar), Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna (Rp 12,3 miliar), Fredy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya (Rp 64,2 miliar), serta Preseyo Boeditjahjono (Rp 1,4 miliar).
"Total kerugian negara mencapai Rp 1.157.087.853.322 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," ujar jaksa.
Kasus korupsi ini melibatkan berbagai tahap, mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan. Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa tidak melakukan pengujian lahan secara benar, yang mengakibatkan jalur yang telah dibangun ambles dan tidak bisa digunakan. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan kepada para pelaksana proyek.
Akibat perbuatan tersebut, Afif dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.