kip lhok
Beranda / Berita / Komplain Hasil Suara Pemilu Jadi Urusan MK

Komplain Hasil Suara Pemilu Jadi Urusan MK

Minggu, 26 Mei 2019 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Aceh, Fahrul Riza Yusuf. 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Aceh, Fahrul Riza Yusuf mengatakan sejumlah proses pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu 2019 sudah ditangani panwaslih setempat saat proses rekapitulasi dari berbagai jenjang.

Hanya saja terkait dengan komplain perselisihan hasil penghitungan suara paska penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara nasional, hal itu menjadi ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK). Jika masih ada yang komplain, hal itu tidak lagi diproses di tingkat daerah.

"Hal ini sesuai dengan mandat Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 . Dimana disebutkan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan basil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Fahrul kepada Dialeksis.com, Sabtu (24/5/2019).

Dia menjelaskan proses peradilan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK memiliki mekanisme tersendiri dalam penilaian gugatan antara lain syarat formil dan materil dalam pokok permohonan penggugat.

"Bawaslu Aceh dan bawaslu kabupaten sendiri nantinya ketika proses persidangan PHPU di MK juga akan menjadi pihak pemberi keterangan (pihak terkait-red) yang akan memaparkan hasil pencermatan atau pengawasan selama proses pemilu," ujarnya

Beberapa proses penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa sejauh ini telah ditangani pengawas pemilu. Sejauh ini kata Fahrul, mampu diselesaikan di tempat dengan baik.

"Yakni dengan dilakukan penanganan administrasi dan atau administrasi cepat serta rekomendasi terkait dengan kesalahan atau kekeliruan (iregularitas) dalam proses penginputan data perolehan hasil suara pada proses pencatatan sejak proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang."

Menurut Fahrul persoalan yang kerap terjadi, sejumlah saksi partai politik ketika di lapangan tidak memberikan formulir C1 kepada Parpol melainkan kepada caleg sehingga memunculkan persoalan internal antar caleg.

"Yang pada akhirnya parpol pun terlambat melakukan konsolidasi data hasil perolehan suara dari jenjang bawah untuk diadvokasi pada saat proses rekapitulasi dilakukan," tutupnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 13 permohonan sengketa untuk pemilihan umum legislatif 2019. Tiga belas gugatan tersebut masing-masing diajukan oleh Partai Demokrat, Berkarya, Golkar, PPP, NasDem, PKS dan PBB, PA, PDA, dan PNA.

Selain gugatan dari partai, MK juga menerima permohonan dari Calon Anggota Legislatif DPRK Nagan Raya Daerah Pemilihan 1, Said Mustajab.(PD)


Keyword:


Editor :
Makmur Dimila

riset-JSI
Komentar Anda