Beranda / Berita / Ketua KPK Diadukan soal Heli

Ketua KPK Diadukan soal Heli

Jum`at, 04 Juni 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta agar Polri tidak dibawa-bawa lantaran sedang fokus menangani pandemi COVID-19.

"Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi COVID-19 berikut dampak penyertanya," ujar Komjen Agus saat dihubungi detikcom, Jumat (4/6/2021).

Agus menjelaskan pihaknya akan mengembalikan berkas yang diserahkan ICW soal dugaan korupsi Firli Bahuri ke Dewas KPK. Dia menegaskan kasus itu sudah ditangani Dewas KPK.

"Nanti kita kembalikan ke Dewas (KPK) saja. Kan sudah ditangani Dewas KPK. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan," tuturnya.

"Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi pandemi COVID-19," sambung Agus.

Dikonfirmasi terpisah sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut aduan tersebut kini sedang didalami oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas). "Sedang didalami Dumas berkaitan yang dilaporkan," ujar Argo melalui pesan singkat, Jumat (4/6/2021).

Aduan ICW soal Firli

Sebelumnya, Koordinator ICW Divisi Investigasi Wana Alamsyah melaporkan Firli ke Bareskrim Polri. Firli disebut ICW menyewa helikopter dengan harga yang tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikannya dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas," ucap Wana di Bareskrim Polri pada Kamis (3/6).

Menurut Wana, Firli mengaku menyewa helikopter itu dengan harga Rp 7 juta per jam. Sedangkan, dari penelusuran Wana, harga sewa sebenarnya adalah sekitar Rp 39 juta per jam.

"Di dalam sidang etik tersebut Firli menyampaikan bahwa harga sewa heli itu sebesar Rp 7 juta belum termasuk pajak. Jadi, jika ditotal, dalam jangka waktu 4 jam penyewaan yang dilakukan oleh Firli ada sekitar Rp 30,8 juta yang dia bayarkan kepada penyedia heli yang mana penyedianya adalah PT Air Pasifik Utama," ucap Wana.

Sudah Ada Putusan Dewas KPK soal Firli

Perihal ini sebenarnya telah diadili Dewas KPK dengan putusan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Dewas KPK memberikan sanksi ringan dengan berupa teguran tertulis kepada Firli.

Hal yang memberatkan Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Dengan putusan ini, Firli dilarang melakukan perbuatan serupa selama kurun waktu enam bulan. Jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu enam bulan, maka Firli akan langsung mendapatkan sanksi yang lebih berat berupa sanksi kategori sedang.

Atas sanksi itu, Firli meminta maaf. Dia berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

"Putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulanginya," sambungnya.[Detik]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda