kip lhok
Beranda / Berita / Ketua DPP PNA: Pemecetan Tiyong Tidak Sah

Ketua DPP PNA: Pemecetan Tiyong Tidak Sah

Jum`at, 02 April 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Irwandi Yusuf mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan Samsul Bahri atau yang disapa Tiyong, dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Harian Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan pemecatan itu dianggap tidak sah.

Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, M. Reza Fahlevi Kirani mengatakan, pemecatan tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ ART) PNA.

“Harus diketahui bahwa, setelah KLB maka Irwandi Yusuf bukan lagi sebagai Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh dan sekarang ketua umumnya adalah Samsul Bahri atau yang disapa Tiyong,” ujar Fahlevi kepada dialeksis.com, Jumat (2/4/2021).

Fahlevi menambahkan, atura yang dilanggar yaitu, Pasal 5 ayat (1) mengatur: “Anggota dapat diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan Peraturan Partai”.

Pasal 5 ayat (2) mengatur: “keputusan pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota diputuskan dalam rapat harian dewan pimpinan pusat”.

Pasal 11 ayat (2) huruf e Anggaran Rumah Tangga mengatur: “Memberhentikan dan mengangkat pengurus Dewan Pimpinan Pusat melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan dalam rapat pimpinan pusat”.

“Jadi bagaimana mau dipecat, semuanya itu tidak dilakukan dan pemecatan Tiyong itu jelas-jelas telah melanggar konstitusi partai,” tutur Fahlevi menutup komentarnya.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda