Keseluruhan di Indonesia Kepemilikan Akta Kelahiran Capai 92,85%
Font: Ukuran: - +
[Foto:ilustrasi/net]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut capaian kepemilikan akta kelahiran telah melebihi dari target yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015–2019. Direktur Catatan Sipil Ditjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Christina Lilik Sudarijati menyampaikan hingga 30 Agustus 2020, progres akta lahir nasional sudah mencapai 92,85%.
“Artinya, dari 79.964.264 jumlah anak Indonesia rentang usia 0-18 tahun, sebanyak 74.244.858 jiwa sudah memiliki akta kelahiran,” katanya dikutip dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Kamis (24/9/2020).
Dia mengatakan meski secara nasional tapi ada beberapa daerah yang capaiannya masih maksimal. Christina menyebutkan dari 34 provinsi, hanya tinggal 9 provinsi saja yang masih berwarna merah atau belum memenuhi target cakupan akta kelahiran
“Ini masih di bawah 92%. Sembilan provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Muluku Utara serta Papua dan Papua Barat," tuturnya.
Dirjen Dukcapil meminta agar jajarannya memberikan perhatian terhadap 9 provinsi yang cakupannya masih rendah. Sembilan daerah tersebut mesti disurati untuk mengingatkan kembali beberapa hal yang harus dilakukan agar target cakupan akta kelahiran dapat terpenuhi.
"Yang paling rendah cakupan akta kelahirannya adalah Provinsi Papua 46,99%," ungkapnya.
"Langkah pro aktif yang dimaksud antara lain dengan mendorong para bupati dan wali kota melakukan pemberian akta kelahiran secara massal melalui jenjang-jenjang sekolah PAUD, TK, SD, SMP. Sekaligus di sana memberikan Kartu Identitas Anak (KIA)," pungkasnya [okezone].