kip lhok
Beranda / Berita / Kemudahan Perekrutan TKA Pada UU Cipta Kerja Tak Berlaku di Aceh

Kemudahan Perekrutan TKA Pada UU Cipta Kerja Tak Berlaku di Aceh

Senin, 12 Oktober 2020 22:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Bardan Sahidi Anggota DPRA


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Angota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi menyebutkan, terkait perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipermudah pada Undang-Undang Cipta Kerja tepatnya pada pasal 42 di UU Cipta Kerja tak berlaku di Aceh.

"Nah untuk perekrutan tenaga kerja asing sendiri di Omnibus Law kan dipermudah, namun di Aceh itu kan Qanun tentang ketenagakerjaan," kata Bardan saat dihubungi dialeksis.com, Senin (12/10/2020).

Ia mengatakan, untuk wilayah indusri di Aceh yang akan memperkejakan TKA itu harus mengikuti aturan yang berlaku pada Qanun Aceh.

"Untuk perekrutan TKA untuk wilayah industri Aceh itu harus mengikuti Qanun," ucap Bardan.

Ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait ketenagakerjaan, namun khusus di Aceh terdapat Qanun No.7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan yang mengatur hal tersebut, Qanun ini adalah produk hukum pemerintah aceh yang harus diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Provinsi Aceh.

Pada Pasal 6 poin (g) dan (h) disebutkan bahwa Pemerintah Aceh memberikan rekomendasi izin TKA yang bekerja di Aceh; dan/atau menyelenggarakan pelayanan penyediaan lapangan kerjadan ketenagakerjaan lintas Kabupaten/Kota.

"Perusahan industri di Aceh wajib mengikuti Qanun Ketenagakerjaan itu. Meski begitu ada juga beberapa perusahaan masih ada sejumlah pelanggaran tentang izin, dari imigrasi," ungkap Bardan.

"Polda Aceh, melalui Intel Bidang Pengawasan Orang Asing (POA) selalu melaporkan keberadaan orang asing/TKA di Aceh," lanjutnya.

Pemerintah Aceh kata Bardan, melalui Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan juga sudah beberapa kali memulangkan (deportasi) TKA dari Aceh.

"Kita tidak alergi dengan investasi dan tenaga kerja asing, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perudang-undangan,"pungkas Bardan. (IDW)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda