Kementerian Perhubungan Gencarkan Solusi Terhadap Insiden Kecelakaan Kereta Api
Font: Ukuran: - +
Petugas menggunakan Kereta luar biasa (KLB) Crane mengevakuasi kereta api KA Pandalungan relasi Gambir-Surabaya-Jember yang anjlok di emplasemen Stasiun Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad, 14 Januari 2024. KAI Daop 8 Surabaya mengerahkan petugas serta mendatangkan tim penolong untuk mempercepat evakuasi dan menormalisasi jalur KA. ANTARA/Umarul Faruq
DIALEKSIS.COM | Nasional - Kementerian Perhubungan Indonesia tengah berfokus pada upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api, merespons serangkaian kejadian kecelakaan yang terjadi baru-baru ini. Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal, menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi setiap insiden dan merumuskan solusi yang efektif ke depan.
"Kami bersama pihak terkait sedang mendalami insiden-insiden ini, dengan harapan dapat merumuskan solusi agar kejadian serupa tidak terulang," ungkap Risal dalam keterangannya pada Selasa (16/1/2024).
Beberapa kecelakaan melibatkan kereta api yang mencuat dalam beberapa pekan terakhir termasuk insiden kereta anjlok di Stasiun Tanggulangin dan tabrakan antara kereta dan mobil di perlintasan sebidang di beberapa lokasi. Risal menyoroti langkah-langkah yang diambil Kemenhub dalam meningkatkan keselamatan perkeretaapian.
Peningkatan Keselamatan dan Infrastruktur
Risal mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan pada jalur-jalur kereta api dan membangun jalur ganda untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api.
"Adapun proyek jalur ganda yang sedang dilakukan oleh DJKA mencakup beberapa segmen di berbagai wilayah Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi risiko anjlok, DJKA menargetkan melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian, termasuk peningkatan kapasitas jalur dan fasilitas pendukungnya pada tahun 2024. Tahun ini, DJKA berambisi agar 94 persen dari total jalur kereta api di Indonesia memenuhi standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.
Keterlibatan Instansi Lain
Kementerian Perhubungan juga menggandeng instansi lain, termasuk Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, dan stakeholder terkait, dalam menangani perlintasan sebidang. Upaya melibatkan pihak terkait sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Dalam hal ini, DJKA berupaya mengurangi risiko dengan langkah-langkah seperti penghapusan atau penutupan perlintasan sebidang yang berdekatan, pemasangan pagar sterilisasi jalur KA, pembangunan flyover atau underpass, dan program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), serta pemasangan rambu.
Sebagai informasi tambahan, PT Kereta Api Indonesia Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kedatangan KA Pandalungan akibat anjlok di Stasiun Tanggulangin, Sidoarjo pada Minggu (14/1/2024). Proses evakuasi tengah dilakukan oleh KAI untuk segera memulihkan perjalanan kereta api yang terganggu. Kabar terbaru mengenai evakuasi akan terus diupdate.