Kemenag Siapkan Rp324 Miliar untuk Tunjangan 216.461 Guru non-PNS
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan tunjangan untuk 216.461 guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp324 miliar.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyampaikan pemberian tunjangan guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Tujuannya sebagai bentuk apresiasi terhadap peran guru.
"Sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," kata pria yang akrab disapa Kang Dhani tersebut di Jakarta, Sabtu, (1/4/2023).
Dhani menyampaikan kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang.
Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para kepala seksi madrasah/pendidikan Islam di kabupaten/kota dan guru bukan PNS di wilayahnya. Pengajuan telah dibuka.
“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” ungkap dia.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun simpatika.kemenag.go.id. Di sana, terdapat petunjuk teknis pengajuan tunjangan.
Setelah semua persyaratan diunggah, pengajuan tunjangan insentif akan dievaluasi dan disetujui kepala kantor Kemenag kabupaten/kota. Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023.
Pemberian tunjangan dimulai pada Mei 2023. Adapun besaran tunjangan yang diberikan yaitu R250 ribu per bulan.
“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan,” ujar dia.