Beranda / Berita / Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Pengembalian Uang Rp27 M Korupsi BTS 4G

Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Pengembalian Uang Rp27 M Korupsi BTS 4G

Sabtu, 19 Agustus 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tujuh saksi dalam pemeriksaan pengembalian uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, tak semua saksi memenuhi panggilan tersebut.

"Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan tim jaksa penyidik," kata Ketut saat dikutip dari Antara, Sabtu (19/8/2023). 

Saksi yang diperiksa yaitu tiga orang terdakwa kasus korupsi BTS 4G. Mereka adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Laties selaku Direktur Utama BAKTI, dan tersangka Windi Purnama selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan.

Selanjutnya saksi dari pihak pengacara, Mereka adalah Maqdir Ismail, HH, dan DA.

Ketut menambahkan konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.

"Pemeriksaan ini untuk membuat terang uang Rp27 miliar yang diserahkan penasihat hukum Irwan Hermawan, statusnya apakah masuk uang yang dapat meringankan pidananya dalam rangka pengembalian uang pengganti," kata Ketut.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda