Beranda / Berita / Kasus Waskita Karya, Kejagung Konsultasi dengan BPKP

Kasus Waskita Karya, Kejagung Konsultasi dengan BPKP

Jum`at, 05 Mei 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengusut kasus proyek fiktif Waksita Karya. Kerugian negara diyakini berlipat ganda lantaran tersangka Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama mengajukan supply chain financing (SCF) kepada beberapa bank untuk proyek fiktif.

"Kita masih terus konsultasikan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (4/5/2023).

Pendalaman terus dilakukan guna mengincar seluruh oknum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun. Sudah 14 orang jadi tersangka dan ditahan.

"13 orang di antaranya sudah tahap dua ke penuntut umum, kalau ada yang terindikasi ke arah sana tentu kami akan terus dalami," papar Ketut.

Teranyar, penyidik Kejagung telah memeriksa enam saksi tambahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Berikut ini enam saksi tersebut: 

ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya Tbk

AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast

AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast

L, selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero)

AM selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero)

S selaku SVP Infra II PT Waskita Karya

Keenam orang saksi diperiksa untuk Tersangka DES. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Alarm untuk Pemerintah

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak mengapresiasi langkah progresif penanganan kasus Waskita Karya oleh Kejagung. Barita membeberkan kasus korupsi Waskita Karya ini jadi alarm kuat untuk pemangku kepentingan agar berhati-hati menerapkan prinsip akuntabilitas, dan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).

"Mari kita perkuat dukungan agar Kejaksaan semakin baik dan profesional dalam menerapkan zero tolerance terhadap praktik korupsi," ujar Barita.
Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda