kip lhok
Beranda / Berita / Kasus Pungli di Pantai Cemara, Begini Penjelasan Polsek Lhoknga

Kasus Pungli di Pantai Cemara, Begini Penjelasan Polsek Lhoknga

Minggu, 06 Februari 2022 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : zakir

Pungli - Foto: istimewa


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Lima tersangka kasus pungutan liar (Pungli) yang ditangkap Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Aceh Besar di lokasi wisata Pantai Cemara Pulo Kapuk Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, pada Agustus 2019 lalu, kini telah menjalani dua persidangan di Pengadilan Negeri Jantho.

Persidangan pertama, Rabu (26/1/2022), adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kelima Terdakwa. Dalam sidang perdana ini, Hakim, setelah merembuk dengan JPU dan Penasihat Hukum, memutuskan mengalihkan para Terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Jantho ke Tahan Rumah. Hal ini dilakukan setelah Penasihat Hukum menyampaikan adanya jaminan terhadap para Terdakwa.

Sementara sidang kedua yang digelar pada Rabu (2/2/2022) dengan agenda Pembacaan Eksepsi (penolakan/keberatan) atas tuntutan JPU, Hakim menghadirkan langsung kelima Terdakwa yang masing-masing berinisial F (Terdakwa I), DY (Terdakwa II), A (Terdakwa III), B (Terdakwa IV), dan HC (Terdakwa V). Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (9/2/2022). Para Terdakwa terancam hukuman pidana Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Seperti telah diberitakan sebelumnya, kelima Terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli Aceh karena kedapatan mengambil uang atau tiket masuk secara ilegal bagi setiap pengunjung ke lokasi wisata Pantai Cemara Pulo Kapuk seharga Rp 5.000 per setiap orang masuk. Aktivitas yang mereka jalankan ilegal karena tidak terdaftar di Pemkab Aceh Besar melalui Disparpora, atau dengan kata lain kutipan yang mereka lakukan tak masuk ke kas Pemkab Aceh Besar atau kas Desa setempat.

Publik mungkin tidak banyak yang mengetahui terkait kasus tersebut. Dialeksis.com mencoba mengorek informasi agar pembaca Dialeksis.com secara perlahan bisa mendapatkan informasi dibalik kasus yang menjerat kelima Tersangka. Karena lokasi kejadiannya ada di wilayah Lhoknga, maka Dialeksis.com mencoba meminta keterangan langsung dari Kapolsek Lhoknga Ipda Fauzi Atmaja SH, terkait kasus tersebut. 

Kepada Dialeksis.com, Kapolsek Lhoknga Ipda Fauzi Atmaja mengaku tidak mengetahui persis kasus tersebut karena kejadiannya terjadi tahun 2019 atau sebelum ia menjabat. Ipda Fauzi Atmaja menjabat Kapolsek Lhoknga pada September 2020. Pun demikian, Kapolsek sangat welcome dan menjawab setiap pertanyaan Dialeksis.com.

“Yang pertama saya jelaskan 2019 saya belum menjabat disana ya. Yang kedua mereka itu ditangkap oleh Tim Saber Pungli dari Kabupaten. Proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan tuntas itu dilakukan oleh penyidik Polres. Masalah penangkapan itu, setau saya, saya tidak mengikuti perjalanan kasus ya, mungkin karena kemarin berkasnya sudah dinyatakan P21, dan Jaksa meminta tersangkanya diserahkan ke mereka, setau saya penangkapan itu tidak berdasarkan pemilik tanah siapa pun,” ujar Ipda Fauzi saat dimintai tanggapan oleh Dialeksis.com, Kamis (3/2/2022). 

“Mereka ini pada saat kutipan 2019 itu sampai dengan sekarang, memang tidak terdaftar di Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Aceh Besar. Jadi yang mereka kutip tidak menyetorkan retribusinya atau PAD-nya, sehingga mereka ini dinyatakan Pungli kali ya atau disangka Pungli, mungkin seperti itu,” sambungnya.

Saat disinggung penangkapan mereka di lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang salah satu pemilik HGU nya tersiar atas nama PT Rafina Wisata, Kapolsek Lhoknga membenarkan bahwa kelima Terdakwa ditangkap di lokasi objek wisata HGU Pantai Cemara Pulo Kapuk, namun kata dia, sepengetahuannya mereka ditangkap di pintu masuk. Sedangkan PT Rafina Wisata tercatat punya HGU di dalam objek wisata tersebut.

"Kalau yang di dalam itu sebagian ada yang memiliki HGU. Saya pikir HGU itu harus diperpanjang ya dan saat itu HGU masih dalam proses perpanjangan, kalau gak salah saya begitu. Kalau saya pernah baca surat begitu ya, PT Rafina Wisata dulunya itu memang kantongi HGU, namun di tahun ini mungkin sedang dalam proses perpanjangan, mungkin seperti itu," ujar Ipda Fauzi.

"Karena kaitannya masalah surat menyurat, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, itu kan ranahnya Badan Pertanahan. Dalam hal ini, kalau pun tersangkut paut masalah hukum, itu perdata bukan pidana. Mereka ditangkapnya di pintu masuk," sambung Kapolsek Lhoknga itu. 

Kapolsek turut mengungkapkan bahwa disepanjang pantai Lampuuk itu banyak pemilik tanah (HGU), akan tetapi tidak bermasalah karena keberadaan usaha mereka resmi dan pengelolaan retribusinya juga disetor dengan baik. Dia menegaskan, terkait masalah tiket, masalah HGU, pihak Polsek tidak menyentuh karena itu terkait dengan Perdata.

"Di sepanjang pantai Lampuuk itu Bg, pemilik tanah juga banyak, mungkin mereka punya Persero-nya, punya petak-petaknya, namun demikian, pengelolaan retribusinya itu sudah dikelola oleh kemukiman dan mereka itu resmi. Gak ada pemilik tanah itu minta-minta tiket. Jadi kami dalam hal tiket, di dalam Hak Guna Usaha, atau hal yang terkait dengan Perdata kita gak nyentuh," jelas Kapolsek Lhoknga.

"Makanya yang dipersangkakan kepada lima yang ditangkap waktu itu, murni dari penegak hukum yang dilakukan oleh Satgas Saber pungli Kabupaten Aceh Besar," jelasnya lagi.

Kemudian ketika ditanya apakah dalam kasus penangkapan kelima Terdakwa punya keterkaitan dengan masalah sengketa tanah, atau sengketa HGU, Kapolsek Lhoknga Ipda Fauzi Atmaja SH mengaku tak bisa menjelaskan hal itu karena dirinya bukan penyidik dan penangkapannya juga dilakukan sebelumnya dirinya menjabat Kapolsek Lhoknga.

"Kalau masalah sengketa tanah, mungkin lada laporannya di Reskrim Polres. Mungkin bisa dikonfirmasi ke Kasat Reskrim. Nanti kalau saya jelaskan ini seolah-olah saya penyidiknya, saya bukan penyidiknya," tegas Ipda Fauzi mengakhiri percakapan dengan Dialeksis.com. [Zakir]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda