Beranda / Berita / Kasus BTS Kominfo, Hakim Tolak Eksepsi Eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Kasus BTS Kominfo, Hakim Tolak Eksepsi Eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Kamis, 27 Juli 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan ditolak. Hal itu berdasarkan putusan sela. 

“Mengadili menyatakan eksepsi tim terdakwa Irwan Hermawan tidak dapat diterima seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).

Majelis hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kemudian menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Selanjutnya, majelis hakim bertanya apakah jaksa siap ke tahap pembuktian. Jaksa mengaku belum siap.

“Kalau boleh ditunda juga hingga Rabu depan (2 Agustus 2023),” balas jaksa.

Majelis hakim menyebut sidang ditunda hingga Rabu, 2 Agustus 2023. Jaksa diperintahkan menghadirkan saksi.

“Baik pada sidang berikutnya saksi dihadirkan. Terdakwa tetap dalam tahanan, sidang selesai,” ucap dia. 

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.

Johnny diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000. Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. 

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400. Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000.

Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600. 

Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda