kip lhok
Beranda / Berita / Karena Uang Pinjaman Rp 500 Ribu, Sopian Tikam Leher Temannya

Karena Uang Pinjaman Rp 500 Ribu, Sopian Tikam Leher Temannya

Sabtu, 29 Mei 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Medan - Lelaki paruh baya, Sopian alias Kampung (51) kini terpaksa menghabiskan waktunya selama 16 tahun di penjara.

Pasalnya, Sopian terbukti bersalah nekat membunuh secara sadis dengan menikam leher kawan saat tidur karena permasalahan uang pinjaman Rp 500 ribu.

Majeis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Denny Lumban Tobing menilai, Warga Jalan Kakap Griya II Komplek TKBM, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan hakim Denny menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sopian alias Kampung dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merencanakan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa saat itu didampingi penasehat hukumnya (PH) menyatakan menerima putusan yang baru dibacakan tersebut.

"Terima Yang Mulia," timpal JPU Suheri.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu JPU Suheri menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama 17 tahun.

Mengutip dakwaan JPU Suheri mengatakan, perkara itu bemula pada Senin 19 Oktober 2020 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, saat terdakwa datang untuk menjumpai korban Sariyanto alias Lukman di rumah milik orangtua Yuda dan Nico di jalan komplek uka lorong, Medan labuhan.

Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan menuju ke kamar tempat tidur korban, untuk menagih uang yang mereka pinjam sebesar Rp 500 ribu.

Saat itu, korban menjawab uangnya belum ada. Setelah terdakwa tau bahwa korban belum memiliki uang, kemudian terdakwa pun balik pulang untuk menarik ojek.

Kemudian pada selasa 20 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi korban.

"Sampainya di rumah tersebut terdakwa langsung menjumpai korban, yang sedang sendirian berada di dalam kamar. Saat itu terdakwa menagih kembali dengan mengatakan "mana uang yang Rp 500 ribu yang kita pinjam itu" dan Sariyanto menjawab "belum ada uangnya" dan setelah itu, terdakwa keluar dari rumah, dan langsung pergi ke tempat permainan judi dingdong yang berjarak sekitar 30 meter," kata Jaksa di dhadapan majelis hakim yang diketuai Mery Dona.

Lalu, kata Jaksa sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dan temannya Ramli bermain judi dindong sampai pukul 21.00 WIB, dan Ramli pun mengajak terdakwa nyabu.

Keduanya pun langsung bergerak ke tempat bandar sabu yang jaraknya sekitar 300 meter, dari tempat permainan judi jenis dindong itu.

Sesampainya di tempat bandar sabu tersebut, terdakwa dan Ramli membeli paketan sabu seharga Rp 70 ribu, dan setelah itu keduanya membawa paketan sabu tersebut, ke rumah si Ramli untuk digunakan, selanjutnya mereka kembali ke judi dingdong hingga 03.00 WIB.

Kemudian, Ramli pun mengajak terdakwa menonton bola, dan mereka langsung menuju rumah tempat korban istirahat.

Sesampainya di rumah itu, keduanya langsung menonton bola dan terdakwa langsung duduk tepat di depan pintu kamar korban.

"Saat itu terdakwa melihat di dalam kamar korban ada Yuda alias Gondrong sedang memperbaiki DVD. Sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa diam-diam pulang ke rumah yang ada di jalan kakap griya II komple, Medan labuhan yang jaraknya sekitar 1 Km dari tempat rumah milik orangtua Yuda," kata Jaksa.

Saat sampai di rumah, terdakwa melompati pagar rumah dan mengambil pisau. Setelah itu ia pun menyimpannya di jok sepeda motor dan kembali menuju ke rumah orangtua Yuda.

Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan melihat Ramli, masih menonton TV dan terdakwa langsung duduk di depan pintu kamar korban, dan melihat korban sudah tidur.

"Tidak lama kemudian, Yuda keluar dari kamar korban dan pulang. Setelah terdakwa melihat Yuda pulang terdakwa pun langsung keluar dari rumah itu, dan mengambil pisau yang sudah terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor," kata Jaksa.

Setelah itu terdakwa langsung berjalan menuju ke kamar tempat tidur korban dan menusukan pisau tersebut ke bagian leher korban 1 kali.

Pada saat itu korban sempat menjerit, bukannya berhenti terdakwa kembali menusukan pisau itu ke bagian dada sebelah kiri korban 1 kali.

Mendengar korban menjerit kesakitan, terdakwa lantas membuang pisau tersebut ke tempat tidur korban, kemudian langsung melarikan diri.

"Terdakwa langsung melapor dan menyerahkan diri ke kantor polisi polres pelabuhan Belawan," ucap Jaksa.

Dikatakan Jaksa dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas, karena pendarahan yang banyak akibat trauma benda tajam.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," pungkasnya.[Tribun Medan]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda