kip lhok
Beranda / Berita / Kapolri Ungkap Kronologi Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Ungkap Kronologi Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 06 Oktober 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: AFP


DIALEKSIS.COM | Nasional - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kronologi Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia. Listyo mengatakan mulanya izin pertandingan telah diserahkan oleh panitia pelaksana sejak 12 September lalu. Surat izin tersebut diserahkan ke Polres Malang dengan jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya 1 Oktober.

Polres Malang lalu meminta agar pertandingan digelar 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan. Namun usul tersebut ditolak karena alasan hak siar.

"Dengan alasan apabila waktu digeser ada pertimbangan masalah penayangan langsung dan sebagainya yang mengakibatkan dampak penalti atau ganti rugi," kata Listyo dalam jumpa pers di Malang, Kamis malam (6/10).

Polisi lantas mengiyakan seraya personel pengamanan dari semula 1.037 menjadi 2.034 personel untuk mengawal pertandingan 1 Oktober antara Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Pertandingan digelar sekitar pukul 20.00 WIB tersebut mulanya berjalan lancar. Namun, kata Listyo, situasi berubah saat penonton dari tribun mulai turun ke lapangan.

"Proses pertandingan semuanya lancar namun saat akhir pertandingan muncul reaksi dari suporter atau penonton terkait hasil yang ada sehingga rekan ketahui muncul beberapa penonton yang masuk ke lapangan," katanya.

Mengetahui jumlah penonton yang turun ke lapangan terus bertambah, personel kepolisian pun mulai menembakkan gas air mata. Listyo bilang tembakan gas air mata dilepaskan oleh 11 personel. Rinciannya, tujuh tembakan ke tribun selatan, satu tembakan ke tribun Utara, dan tiga tembakan ke lapangan.

Menurut Listyo, tembakan dilepaskan untuk mencegah semakin banyak penonton turun ke lapangan. "Ini mengakibatkan para penonton terutama di tribun kemudian panik merasa pedih dan kemudian berusaha segera meninggalkan arena," katanya.

Hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa lima pintu tribun tidak terbuka sebagaimana mestinya saat polisi menembakkan gas air mata. Masing-masing pintu keluar tribun 3, 11, 12, 13, dan 14.

Menurut Listyo, pintu tribun seharusnya dibuka lima menit jelang laga berakhir. Namun, kala itu tak ada penjagaan di sejumlah pintu keluar tribun. Walhasil, pintu tetap tidak terbuka lebar.

"Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya hanya ukuran 1,5 meter dan penjaga pintu tidak berada di tempat," katanya.

Sejauh ini Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut [cnnindonesia.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda