kip lhok
Beranda / Berita / Kakek Perkosa Pelajar SMP Diamuk Warga

Kakek Perkosa Pelajar SMP Diamuk Warga

Minggu, 30 Mei 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Lumajang - Kakek S yang memperkosa anak di bawah umur di Lumajang mendapat amukan warga. Kakek 71 tahun itu berusaha kabur saat tepergok memperkosa korban.

Amukan ini berawal dari tak terimanya ayah korban. Awalnya, pelaku terpergok orang tua korban saat memperkosa korban di dalam kamar. Pelaku akhirnya diamankan. Namun berkali-kali kakek yang tak lain adalah tetangga korban, mencoba melarikan diri.

Akhirnya, ayah korban bersama warga membawa pelaku ke Balai Desa. Saat dibawa, pelaku juga sempat berontak dan melarikan diri. Namun warga akhirnya menangkap pelaku dan memberinya pelajaran.

"Kepala Desa Jokarto akhirnya menghubungi Petugas Polsek Tempeh untuk mengantisipasi amukan warga yang lebih parah," ungkap Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta kepada detikcom, Minggu (30/5/2021).

Saat petugas Polsek Tempeh datang, petugas sudah mendapati pelaku dalam kondisi terluka akibat amukan warga. Pelaku terluka di beberapa bagian tubuhnya.

"Lukanya pada bagian mulut. Lalu, ada luka robek kepala bagian belakang sebelah kiri dan luka robek pada bagian kaki sebelah kiri," imbuhnya.

Pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu (29/5) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun tengah sendirian di rumah karena orang tuanya sedang bepergian. Lalu, pelaku masuk ke rumah dan memperkosa korban di dalam kamar korban.

"Mengetahui orang tua korban tidak sedang berada di rumah, pelaku memang sering datang ke rumah korban, akhirnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dan sengaja mengajak korban melakukan hubungan badan di dalam kamar korban," ujar Shinta.

Tak berselang lama, orang tua korban datang dan langsung masuk ke rumah. Ibu korban pun langsung histeris saat mendapati pelaku ada di kamar anaknya dalam kondisi mengenakan kaos, namun celananya telah dilepas. Selain itu, ibu korban juga melihat adanya celurit di samping ranjang kamar korban.

Shinta menyebut saat ibu korban menjerit, ayah korban langsung datang dan mengamankan pelaku. Namun, ada drama pengejaran pelaku karena kakek tersebut sempat melarikan diri.

"Ibu korban langsung menjerit dan Ayah korban langsung masuk ke dalam kamar lalu memegang pelaku namun pelaku sempat lari keluar rumah dan dapat ditangkap oleh ayah korban dibantu beberapa warga sekitar." tambahnya

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sebuah senjata tajam celurit milik pelaku, baju dan celana dalam milik pelaku hingga baju dan seprei kamar korban.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[Detik]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda