KADIN Sebut Nama Baik RI Akan Anjlok Akibat Larangan Ekspor Batu Bara
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. [Dok. ESDM]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut nama baik Indonesia sebagai negara pemasok batu bara dunia bakal anjlok karena kebijakan tergesa-gesa pemerintah melarang ekspor batu bara selama 1 Januari-31 Januari 2022.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengklaim keputusan Kementerian ESDM tersebut karena tak sejalan dengan tujuan pemerintah menarik minat investasi, khususnya di sektor pertambangan.
"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya. Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batu bara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha," tutur Arsjad dikutip dari Antara, Minggu (2/1).
Ia pun mengingatkan pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, namun bersama dengan kalangan usaha.
Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah meninjau kembali kebijakan dan berdiskusi dengan kalangan pengusaha.
"Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasioanl seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama," jelas dia.
Walau begitu, ia menegaskan pihaknya akan tetap mendukung kebijakan dan aturan yang diterbitkan pemerintah. Di sisi lain, ia berharap dunia usaha dilibatkan atau setidaknya mendapat klarifikasi dan solusi jika mendapat protes dari pengguna batu bara.
"Kami berharap pemerintah mendengar aspirasi dan klarifikasi dari teman-teman pengusaha. Kami berharap pemerintah juga berharap bisa medapat solusi yang terbaik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022-31 Januari 2022.
Larangan diberlakukan karena defisit baru bara akibat dari tak patuhnya kalangan pengusaha mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menambahkan realisasi itu membuat pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun kemarin. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," ungkap Ridwan seperti dikutip dari website Kementerian ESDM, Sabtu (1/1).
Menurut dia, pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya dalam memasok emas hitam ke PLN.
"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," tutup Ridwan. (CNN Indonesia)