Kadin Aceh Minta Pemerintah Perluas Basis Pajak untuk Capai Target Tax Ratio 2025
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Ketua Umum Kadin Aceh, Muhammad Iqbal alias Iqbal Piyeung. Foto: dok Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Provinsi Aceh menilai rencana pemerintah menaikkan rasio perpajakan (tax ratio) dari sekitar 10 persen menjadi 11,2-12 persen pada 2025 menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha dan perekonomian.
Ketua Umum Kadin Aceh, Muhammad Iqbal alias Iqbal Piyeung, menyoroti pentingnya strategi ekstensifikasi pajak dalam mencapai target tersebut. "Kalau mau kenaikan tax ratio 2 poin persen, sebaiknya cari ekstensifikasi yang masih bisa digarap. Diperluas basis pajaknya," ujar Iqbal kepada Dialeksis, Minggu, 22 Desember 2024.
Menurut Iqbal, wajib pajak yang sudah ada saat ini telah menanggung beban pajak yang cukup berat.
"Kita harus mempertimbangkan dampaknya terhadap dunia usaha. Jangan sampai kenaikan target ini malah memberatkan pelaku usaha yang selama ini sudah taat pajak," katanya.
Iqbal menambahkan, pemerintah perlu mengoptimalkan potensi dari sektor informal dan ekonomi digital yang belum tersentuh pajak.
"Masih banyak potensi dari UMKM dan ekonomi digital yang bisa digali. Ini bisa jadi solusi untuk mencapai target tanpa membebani wajib pajak eksisting," jelasnya.
Dia juga menekankan pentingnya pemerataan beban pajak untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil.
"Perluasan basis pajak ini harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap penghindaran pajak. Semua pihak harus berkontribusi sesuai kemampuannya," tambah Iqbal.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan target peningkatan tax ratio sebagai bagian dari upaya penguatan fundamental ekonomi nasional. Target ini menjadi salah satu indikator kunci dalam rencana pembangunan jangka menengah pemerintah.