kip lhok
Beranda / Berita / Kabar Baik bagi Pemilik SIM yang Habis Masa Berlaku 17 Agustus

Kabar Baik bagi Pemilik SIM yang Habis Masa Berlaku 17 Agustus

Sabtu, 17 Agustus 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi SIM. Foto: Kompas/Akbar Bhayu Tamtomo


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus tidak perlu khawatir. Kepolisian memberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM pada 19 Agustus, sehingga Anda tidak perlu membuat SIM baru.

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Satpas Daan Mogot, Satpas Jakarta, gerai SIM, dan SIM keliling akan libur pada Sabtu (17/8). Layanan Satpas SIM akan kembali dibuka pada Senin (19/8).

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024, dengan mekanisme perpanjangan," tulis Polda Metro Jaya di X, Rabu (14/8).

Perlu diketahui, kini pengurusan SIM di Jakarta, baik perpanjangan maupun permohonan baru, harus dilengkapi dengan syarat keikutsertaan BPJS Kesehatan. Jakarta adalah salah satu dari tujuh provinsi yang menerapkan kebijakan ini mulai 1 Juli hingga 30 September. Provinsi lainnya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jika Anda sudah memiliki BPJS Kesehatan tetapi menunggak, Anda tetap bisa mengurus SIM. Namun, SIM akan diberikan setelah tunggakan lunas.

Perubahan Desain SIM

Bagi yang hendak memperpanjang atau mengajukan permohonan SIM, perhatikan adanya perubahan desain berupa penambahan logo motor atau mobil di sudut kanan SIM. Perubahan ini untuk mendukung penggunaan SIM di luar negeri yang sudah berlaku di semua negara Asia Tenggara.

SIM saat ini juga sudah terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP maupun Kartu Keluarga, sehingga memiliki nomor yang sama.

Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Tarif pembuatan SIM baru:


SIM A, B1, B2: Rp120 ribu

SIM C, C1, C2: Rp100 ribu

SIM D, D1: Rp50 ribu

SIM Internasional: Rp250 ribu


Tarif perpanjangan SIM:

SIM A, A Umum: Rp80 ribu

SIM C, C1, C2: Rp75 ribu

SIM D, D1: Rp30 ribu

SIM Internasional: Rp250 ribu

Dengan informasi ini, diharapkan proses perpanjangan atau pembuatan SIM baru dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda