Beranda / Berita / Jumlah Kantor Bank Tergerus Zaman

Jumlah Kantor Bank Tergerus Zaman

Minggu, 27 Juni 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Layanan perbankan online dan digital mengikis jumlah kantor bank di Indonesia. Dalam kurun 2016 hingga 2020, jumlah total kantor bank menyusut hingga 6,05 persen. Bank-bank pelat merah mengurangi kantor hingga 4,4 persen.

Yang paling banyak berkurang adalah kantor bank swasta, yakni turun 18,27 persen. Hal ini akibat jumlah bank memang berkurang, sebagian lagi karena efisiensi. Bank asing juga berkurang 2 bank, dan pengurangan jumlah kantornya sampai 55 persen, yakni dari 80 kantor menjadi hanya 36 kantor.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga dimuat dalam Statistik Indonesia 2021 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) merinci, jumlah total kantor bank berkurang dari 32.719 menjadi 30.740 kantor dalam kurun lima tahun.

Jika dirasiokan, pada 2016 tiap bank swasta nasional memiliki 137 kantor. Pada 2020, jumlahnya tersisa 121 kantor saja. Sebagai ilustrasi lain, pada 2016 tiap bank asing memiliki 8 kantor di Indonesia. Tapi pada 2020 tersisa 5 kantor saja.

Per Maret 2021, OJK mencatat tersisa 29.889 kantor bank. Kantor yang dimaksud di sini mencakup Kantor Cabang (KC), Kantor Cabang Pembantu (KCP), dan kantor di bawah KCP.

Tutupnya kantor-kantor cabang bank ini merupakan dampak dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat. Pemanfaatannya untuk transaksi finansial juga berkembang luar biasa, mulai dari internet banking, mobile banking, hingga yang menggunakan aplikasi.

Masyarakat terutama di kota-kota besar nyaris tak perlu lagi pergi ke bank. “Sehingga bank melihat pendirian kantor cabang menjadi tidak efisien. Mereka pun mulai menutup sejumlah kantor dan beralih ke layanan digital,” ujar Tony, Deputi Direktur Basel dan Perbankan Internasional OJK.

Fenomena ini, lanjut Tony, bukan hanya terjadi di Indonesia. Tapi juga di berbagai negara di penjuru dunia. Berbagai istilah bank yang canggih pun bermunculan. Ada yang menyebutnya digital bank, new bank, challengers bank. Pada intinya mereka adalah bank yang memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan layanan kepada nasabahnya.

Sebaliknya, jumlah kantor perbankan syariah justru makin subur. Pasalnya, unit usaha syariah (UUS) bank konvensional wajib dipisah dari induk. Karenanya, bank-bank syariah membentuk perusahaan, dan pada akhirnya memerlukan sendiri.

Kewajiban pemisahan unit syariah dari entitas induk ini memiliki tenggat waktu pada 2023. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Peraturan ini mulai berlaku 16 Juli 2008.[Lokadata]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda