JPU Kejari Medan Tuntut Pidana Mati Kurir 40 Kg Sabu, Ada Warga Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Chandra Naibaho menuntut tiga terdakwa kurir sabu seberat 40 kilogram pidana mati. Sidang berlangsung di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (23/3/2021).
Adapun ketiga terdakwa yaitu Wahyudi (48) dan Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Selanjutnya, Riki Syahputra (24) merupakan warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Chandra Naibaho dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Diketahui, kasus ini berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu dengan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan selesai.
Petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam warna hitam yang didalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kilogram.