Jika Pekerja PHK Tak Bisa Cair JHT, Ini Gantinya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
Kepala Disnakermobduk Aceh, Ir Fajri. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Ir Fajri menyampaikan jika pekerja Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek, tidak perlu khawatir karena sudah disiapkan alternatif lain sebagai pengganti JHT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 tahun 2021 terkait Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mana JKP itu sendiri sebagai Jaminan Sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi, dan pelatihan kerja.
Fajri mengatakan sampai saat ini Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh dalam menyelesaikan Perselisihan bagi yang ter-PHK dalam pencairan JKP tetap menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 tahun 2021.
“Dengan ketentuan di mana khusus uang tunai dari JKP untuk diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan yaitu sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan sebesar 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya,” ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Senin, (4/10/2021).
“Terkait dengan hal ini juga kita sedang menunggu petunjuk-petunjuk teknis lainnya dari Kemenaker RI dan terkait PerMenaker Nomor 15 tahun 2021 ini juga perlu sosialisasi untuk pekerja diseluruh Kabupaten atau Kota, demikian,” pungkasnya.