Jika Buat Kegaduhan, Anas Urbaningrum Terancam Kembali Masuk Lapas Sukamiskin
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bandung - Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengingatkan agar Anas Urbaningrum tidak menyampaikan ucapan yang menimbulkan kegaduhan. Sebab Anas selama tiga bulan masih terikat Cuti Menjelang Bebas (CMB) usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, mengatakan CMB bisa dicabut jika ada tindakan Anas yang menyebabkan kegaduhan.
"Pelanggaran yang berdampak pada hukum, tentu akan jadi salah satu penyebab gagalnya pelaksanaan CMB dan kalau seandainya itu terjadi berarti harus dicabut dan masuk kembali ke dalam lapas," kata Kusnali saat dihubungi, Kamis, 13 April 2023.
Kusnali mengatakan tak ada larangan khusus bagi Anas untuk berbicara seputar politik di hadapan publik. Namun dia berharap ucapan soal politik yang dituturkan Anas jangan sampai membuat kegaduhan di masyarakat.
"Kalau untuk bicara (politik) gak terlalu masalah tapi apakah pembicaraan itu akan berdampak pada pihak lain atau enggak, itu kalau seandainya akan berdampak akan menimbulkan kegaduhan, itu tentu akan jadi salah satu permasalahan juga," jelasnya.
Kusnali berharap Anas dapat menjaga perilaku dan ucapannya selama menjalani CMB. Adapun diketahui, CMB terhadap Anas berlangsung selama 3 bulan ke depan. Anas pun akan bebas murni pada 9 Juli 2023 mendatang.
"Selama menjalani tiga bulan ke depan ini, tidak ada perilaku yang akan menimbulkan permasalahan, berharap tidak ada perilaku yang akan menimbulkan kegaduhan," ujarnya.