Jaksa Agung Minta Kajati-Kajari Tidak Bermain Proyek, MaTA: Harus Ada Sanksi Tegas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zakir
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa AgungRI Burhanuddin pada Senin (31/1/2022) mengumpulkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta jajaran lainnya. Dalam pertemuan secara virtua itu, Jaksa Agung secara tegas meminta para Kajati, Kajari dan jajarannya yang lain agar tidak bermain proyek di pemerintahan.
Himbauan dan penegasan Jaksa Agung tersebut disambut baik oleh LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). LSM MaTA yang konsen dalam mengawasi berbagai permasalahan dugaan tindak pidana korupsi di Aceh meminta Jaksa Agung agar peringatan tersebut tidak hanya sebatas himbauan, tapi harus ada tindakan tegas yang mengikat terhadap mereka yang terbukti “bermain mata” dengan Pemerintah Daerah.
“Yang pertama tentu kita menyambut baik himbauan Jaksa Agung ya, peringatan ini bisa jadi pengingat bagi Kajati dan Kajari agar tidak ikut bermain proyek dengan pemerintah. Tapi yang perlu kita tegaskan, himbauan tersebut harus disertai dengan tindakan tegas terhadap mereka yang terbukti terlibat proyek di pemerintahan,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, saat dimintai tanggapan oleh Dialeksis.com, Rabu (2/2/2022).
Menurut Alfian, himbauan seperti itu sebenarnya sudah sering disampaikan Kejaksaan Agung kepada bawahannya di semua level, namun di lapangan belum terkontrol dengan baik. “Jadi kita harapkan peringatan itu harus disertai dengan kontrol yang baik. Harus ada sanksi tegas, agar fungsi mereka dalam pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun keadilan di bidang pidana berjalan dengan baik,” ucapnya.
“Ya, kita harapkan ada semacam kebijakan internal yang mengikat. Memperkuat sistem, misalnya ada oknum kejaksaan melakukan pelanggaran ini sanksinya apa, pelanggaran itu apa. Diperkuat secara sistem internal,” saran Alfian.
Alfian turut meminta Kejati dan Kejari di Aceh kedepan lebih terbuka dalam menerima aduan masyarakat sipil, dan menyelesaikan sebuah masalah secara transparan. Secara khusus, Koordinator MaTA menyinggung pihak Kejaksaan Agung yang dinilainya masih acuh tak acuh dalam menerima laporan dari masyarakat.
“Menurut saya kontrol Pusat ke daerah itu harus diperketat, dan laporan masyarakat itu harus diterima dan ditindaklanjuti. Kita dari MaTA pernah membuat laporan tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Hal seperti ini kiranya lebih diperhatikan oleh pihak Kejaksaan Agung,” pungkas Alfian.
- Restoratif Justice Diterima, Muslem Usman Tersangka Penganiayaan di Aceh Utara Bebas dari Tuntutan
- Jaksa Agung RI: Jangan Ada Lagi Kejati, Kejari Bermain Proyek di Pemerintahan
- Sosiolog Pertanyakan Keadilan Hukum Koruptor Dibawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Uang
- Jaksa Agung RI Lantik 39 Satgas Khusus Perkara Tindak Pidana Korupsi