Beranda / Berita / Irjen Kemenag Tegaskan Seleksi Petugas Haji Harus Transparan dan Akuntabel

Irjen Kemenag Tegaskan Seleksi Petugas Haji Harus Transparan dan Akuntabel

Minggu, 15 Desember 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ilustrasi petugas haji. (Foto: Kemenag)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terungkapnya dugaan ketidakberesan dalam proses seleksi petugas haji 2025 di Aceh disoroti oleh salah satu peserta seleksi, Muhammad Yani, yang berasal dari Sabang. 

Ia menyatakan keprihatinannya terkait hasil wawancara seleksi yang dianggapnya kurang transparan.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Aceh, Dr. H. Bustami Usman, SE, SAP, M.Si, mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan ketidakadilan dalam proses seleksi petugas haji untuk tahun 2025. 

"Proses seleksi petugas haji harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme," tegas Bustami saat dihubungi oleh Dialeksis.com pada 14 Desember 2024.

Perintah untuk melaksanakan seleksi secara transparan dan akuntabel juga ditegaskan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal Ali Hasyim. Dalam wawancara singkat dengan redaksi Dialeksis, Faisal menegaskan bahwa ia telah menginstruksikan semua panitia seleksi agar prosesnya dilakukan dengan tertib, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

"Saya sudah meminta seluruh Kakanwil di seluruh Indonesia untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi petugas haji," ujarnya kepada Dialeksis, Minggu (15/12/2024). 

Faisal juga mengimbau para peserta yang merasa perlu melakukan klarifikasi untuk segera menghubungi panitia seleksi di Kantor Wilayah (Kanwil) setempat.

Instruksi ini tertuang dalam surat bernomor B-6404/PS.00/12/2024 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia. Surat tersebut berkaitan dengan pelaksanaan seleksi petugas haji 2025 tahap 2 yang dijadwalkan pada 5 Desember 2024.

Irjen Faisal juga menginstruksikan setiap Kanwil Kemenag Provinsi untuk membuka saluran pengaduan. Langkah ini bertujuan memberikan kemudahan bagi peserta seleksi yang menemukan masalah dalam proses seleksi untuk dapat menyampaikan laporan dengan mudah.

"Kami berharap pelaksanaan seleksi calon petugas haji secara transparan dan akuntabel dapat menghasilkan calon petugas haji yang berintegritas, kompeten, dan profesional," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI