kip lhok
Beranda / Berita / Investasi Bodong Tetap Merajalela

Investasi Bodong Tetap Merajalela

Kamis, 15 April 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Investasi bodong masih banyak ditemui dan masyarakat tertipu dengan iming-iming untung besar dan cepat. Apalagi dalam perkembangan era digital semakin banyak oknum tak bertanggung jawab yang menawarkan investasi dengan mudah melalui platform media sosial.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, mengatakan maraknya investasi bodong bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi penawaran investasi bodong karena kemajuan teknologi maka makin banyak cara mudah memasarkan penipuan ini dengan berbagai bentuk, baik media sosial, website, aplikasi. Kedua, permintaannya juga masih ada di masyarakat.

"Masih banyak masyarakat yang tergiur bunga imbal hasil tinggi langsung ikut, begitu di iming-iming langsung ikut, makanya perlu ditingkatkan literasi produk keuangan di masyarakat," jelas Tongam dalam BRI Cuap-Cuap Cuan, Rabu (14/4/2021).

Tongam mengatakan bahkan ada investasi ilegal yang mencatut website logo atau izin dari instansi lain yang berizin. Kemudian digunakan oknum untuk mengelabui masyarakat seakan kegiatan mereka terafiliasi.

"Istilahnya mendompleng website dari yang resmi, kemudian juga logo dari otoritas dipasang sembarangan, padahal tidak ada kaitan atau berurusan sebelumnya," kata Tongam.

Makanya perlu di cek apakah kegiatan investasi itu memiliki izin yang sah dari otoritas. Izin itu bisa di cek pada otoritas masing-masing. Misal, untuk investasi dalam bentuk koperasi bisa memverifikasi di Kementerian Koperasi dan UKM, kalau bentuk perdagangan (MLM) bisa lihat di Kementerian Perdagangan, sementara kalau jenis perdagangan berjangka komoditi bisa dicek di Bappebti.

Tongam menjelaskan pada dasarnya setiap kegiatan usaha harus memiliki izin dari instansi pemerintah. Jika ada yang tidak beres dengan izin, jangan masuk pada investasi itu. Begitu juga dari unsur kewajaran terkait imbal hasil. Karena pada dasarnya rasionalitas imbal hasil tinggi atau tawaran pasti untung itu patut dicurigai.

"Intinya harus rasional, jika memberi bunga tinggi seperti 10% per bulan atau 1% per hari seperti pada kasus perdagangan berjangka atau kripto, itu tidak masuk akal, ini penipuan harus rasional," jelas Tongam.[CNBC Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda