kip lhok
Beranda / Berita / Imbas Jual Beli Vaksin Covid, Dokter Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Imbas Jual Beli Vaksin Covid, Dokter Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 08 Desember 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. [Foto: Shutterstock/Chinnapong]


DIALEKSIS.COM | Medan  - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Dokter Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara karena diduga menerima suap dalam kasus jual beli vaksin Covid-19.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12). 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga yakni Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu menunda persidangan hingga 15 Desember 2021.

Dalam dakwaan diterangkan, kasus jual beli vaksin produksi Sinovac ini berawal saat terdakwa Kristinus Saragih dihubungi seseorang bernama Selviwaty yang menanyakan kepada terdakwa apakah bisa dan bersedia memberikan Vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.

Awalnya, terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Beberapa hari kemudian, Selvi kembali menghubungi terdakwa dengan permintaan yang sama.

Kristinus pun bersedia dengan meminta biaya Rp250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin. Selvi pun mengiyakan.

Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa yang juga vaksinator itu memperoleh vaksin Sinovac dengan cara memakai sisa vaksin yang tak terpakai setiap kali gelaran vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru, dan lansia di Kota Medan.

Oleh terdakwa, sisa vaksin itu tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, namun digunakan untuk Selvi dan rekan-rekannya dengan pembayaran Rp500 ribu untuk dua kali suntikan.

Dari hasil penjualan vaksin, Kristinus Sagala memperoleh Rp90 juta. Sementara Selviwaty mendapat Rp11 juta.

Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty. Sedangkan terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus itu yakni Indra yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta masih dalam agenda pemeriksaan saksi. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda