Beranda / Berita / Hingga Tahun 2024, 30.074 Wartawan Indonesia Kantongi Sertifikat Kompetensi

Hingga Tahun 2024, 30.074 Wartawan Indonesia Kantongi Sertifikat Kompetensi

Selasa, 31 Desember 2024 21:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu,S.H, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (31/12/2024). Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tahun 2024 menjadi babak penuh tantangan bagi dunia pers nasional. Awan kelabu menyelimuti industri ini dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dialami sekitar 1.200 karyawan perusahaan pers, termasuk jurnalis. Fenomena ini memperkuat sinyal bahwa ekosistem pers tengah menghadapi krisis serius. 

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, S.H., menguraikan berbagai tantangan yang dihadapi dan langkah strategis yang dilakukan untuk menjaga eksistensi pers nasional.

Dewan Pers mencatat bahwa pers nasional kini tidak lagi menjadi sumber utama masyarakat dalam mendapatkan informasi. Dominasi platform digital global dan media sosial telah merebut sekitar 75% porsi iklan nasional, menyisakan sedikit ruang bagi perusahaan pers untuk bertahan. 

“Iklim usaha media massa berada pada titik kritis. Kita harus menciptakan ekosistem yang adil agar perusahaan pers tetap relevan,” ujar Ninik.

Langkah konkret dilakukan melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Aturan ini diikuti dengan pembentukan Komite Tanggung Jawab Platform Digital guna memastikan pelaksanaan sistem bagi hasil yang adil antara perusahaan pers nasional dan platform digital global.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2024 menunjukkan penurunan menjadi 69,36 dari 71,57 di tahun sebelumnya. 

Menurut Ninik, faktor utama penurunan ini adalah kekerasan terhadap wartawan dan ketergantungan media pada pemerintah daerah. 

Sepanjang tahun, tercatat 69 kasus kekerasan terhadap wartawan, termasuk insiden tragis pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Sumatera Utara.

“Dewan Pers terus mendorong perlindungan terhadap insan pers. Kekerasan adalah ancaman nyata bagi kemerdekaan pers,” tegas Ninik.

Upaya meningkatkan kompetensi jurnalis juga menjadi perhatian. Selama 2024, Dewan Pers menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi 1.779 peserta dengan tingkat kelulusan mencapai 90,2%. Hingga akhir tahun, total 30.074 wartawan telah mengantongi sertifikat kompetensi.

Selain itu, Dewan Pers menggelar workshop peliputan Pemilu Presiden, Legislatif, dan Pilkada di 34 provinsi, serta menyusun pedoman baru, termasuk pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam jurnalisme.

Dewan Pers juga menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang dianggap bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Larangan penyiaran berita investigatif dan kewenangan penyelesaian sengketa oleh KPI sangat mengancam kebebasan pers,” jelas Ninik.

Selain itu, kecerdasan buatan (AI) menjadi disrupsi ketiga setelah teknologi digital dan media sosial. Dewan Pers telah menyusun pedoman pemanfaatan AI di ruang redaksi, menyelenggarakan pelatihan, dan menjalin kolaborasi untuk menghadapi tantangan ini.

Pada 2024, Dewan Pers memberikan penghargaan Lifetime Achievement kepada Prof. Ichlasul Amal (alm.) serta mengapresiasi wartawan Hendra Eka dari Jawa Pos sebagai wartawan terbaik. 

Penghargaan ini menjadi simbol komitmen untuk terus mendorong jurnalisme berkualitas. Melalui berbagai langkah strategis, Dewan Pers berharap dapat menjaga keberlanjutan pers nasional. 

"Kami mengajak semua insan pers untuk terus merawat, menjaga, dan memperjuangkan kemerdekaan pers demi kemajuan bangsa," tutup Ninik.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI