Beranda / Berita / Hingga Sepekan Ini, Kasus Kematian Covid Meningkat 54 Persen

Hingga Sepekan Ini, Kasus Kematian Covid Meningkat 54 Persen

Selasa, 02 Agustus 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi virus Corona. (Foto: Getty Images/loops7)

DIALEKSIS.COM | Jakarta  - Perkembangan jumlah kasus warga yang meninggal akibat terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam sepekan terakhir, yakni 54,68 persen lebih tinggi dibandingkan pekan sebelumnya. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan harian pemerintah, tercatat selama periode 20-26 Juli, jumlah kumulatif kasus kematian Covid-19 dalam sepekan berjumlah 64 kasus. Sementara pada periode 27 Juli-2 Agustus, kasus kematian meningkat menjadi 99 kasus.

Berdasarkan data tersebut, dapat juga dilihat bahwa laporan kasus kematian Covid-19 konsisten di atas 10 kasus sehari selama sembilan hari berturut-turut atau selama periode 5 Juli hingga 2 Agustus 2022.

Kenaikan serupa juga terjadi pada jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19, kendati tidak signifikan dan hanya mencatatkan peningkatan 6,5 persen dalam sepekan.

Tercatat selama periode 20-26 Juli, jumlah kumulatif kasus Covid-19 dalam sepekan sebanyak 35.442 kasus. Sementara pada periode 27 Juli-2 Agustus kasus mingguan meningkat menjadi 37.748 kasus.

Pemerintah juga memutuskan untuk tetap memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) untuk menangani pandemi virus corona baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Untuk wilayah Jawa-Bali, perpanjangan dilakukan mulai 2 Agustus hingga 15 Agustus mendatang. Sementara di luar Jawa-Bali dimulai 2 Agustus dan berakhir pada 5 September nanti.

Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, selma periode PPKM kali ini, seluruh wilayah baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali masuk kategori Level 1. Periode sebelumnya hanya Kabupaten Sorong di Papua Barat yang masih masuk kategori Level 2.

Seluruh ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 dan 39 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 1 Agustus 2022. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda