Heboh Oknum Polisi Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional, Dibayar Rp612 Juta
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satu anggota polisi menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja. Bintara berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial M itu menerima uang sebesar Rp612 juta dari para sindikat TPPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan Aipda M memiliki peran merintangi proses penyidikan.
Bahkan, kata Hengki, Aipda M membocorkan tips-tips kepada para sindikat itu untuk menghindari pengejaran polisi. Dia melakukannya secara langsung maupun tidak langsung. "Yang bersangkutan memerintahkan para tersangka yang merupakan sindikat membuang telepon genggam hingga pindah lokasi," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," sambungnya. Lebih jauh, Hengki mengatakan, Aipda M juga menipu tersangka lain yang merupakan sindikat. Aipda M mengaku bahwa dia bisa membantu menghentikan kasus ini.
Hal itu Aipda M lakukan untuk meraup keuntungan ratusan juta dari aksi menipu sindikat tersebut. Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," jelas Hengki.
Sebelumnya diberitakan, Polri mengungkap kasus terkait sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang berada di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.