Beranda / Berita / Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq, Akan Disidang Tatap Muka di PN Jaktim

Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq, Akan Disidang Tatap Muka di PN Jaktim

Selasa, 23 Maret 2021 23:59 WIB

Font: Ukuran: - +

Habib Rizieq Shihab. [Dok. Antara]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hakim mengubah penetapan sidang online kasus kerumunan Habib Rizieq Syihab. Dengan demikian, Habib Rizieq akan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang selanjutnya.

"Menetapkan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, mencabut kembali penetapan tentang penetapan sidang secara online," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang," imbuh hakim.

Keputusan ini diambil setelah hakim melakukan musyawarah setelah adanya surat permohonan dari pihak Penasihat Hukum Habib Rizieq.

Sejak awal persidangan ini dibuka, pihak Habib Rizieq Syihab memprotes keputusan hakim yang menetapkan sidang secara online. Habib Rizieq memang dihadirkan secara virtual dari ruangan di Bareskrim.

Sidang dakwaan sempat terhambat karena sinyal untuk melakukan sidang online terganggu. Selain itu, Habib Rizieq tetap memprotes ingin sidang secara offline. Meski pada akhirnya dakwaan tetap dibacakan.

"Menimbang setelah sidang online ada hambatan di sidang karena gangguan sinyal internet dan Terdakwa merasa tidak dapat komunikasi baik karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak terkait," papar hakim membacakan pertimbangan untuk sidang offline.

Selain itu, hakim juga terikat pada aturan ketentuan waktu yang harus diselesaikan dalam memutus perkara.

"Agar pemeriksaan berjalan lancar maka permohonan Penasihat Hukum Terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan," kata hakim.

Sidang pada hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari Habib Rizieq. Namun Habib Rizieq berkukuh ingin membacakan langsung eksepsi di ruang sidang. Selain itu, ia beralasan masih ada perbaikan dalam eksepsi sehingga meminta waktu.

Hakim menunda persidangan hingga Jumat 26 Maret 2021 dengan sidang secara offline. (Kumparan)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda