Hak Jawab PT Federal International Finance (FIFGROUP)
Font: Ukuran: - +
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Dialeksis.com tentang AMITRA. Kami memaklumi tugas Dialeksis.com dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.
Terkait beberapa pemberitaan Dialeksis.com pada 26/11/2024 yang berjudul “Diduga Kuras Isi Tabungan Pribadi Milik Karyawan, Pimpinan FIF Dipolisikan”, terdapat beberapa poin yang perlu diklarifikasi sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Kami mengajukan hak jawab sebagai berikut :
1. Sebagai informasi awal, sejak berlakunya peraturan Qanun Syariah di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, mulai tahun 2022 telah dilakukan rebranding untuk FIFGROUP Cabang Lhokseumawe menjadi AMITRA Cabang Lhokseumawe sebagai ketaatan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku.
2. Atas pernyataan yang menyebutkan bahwa Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe melakukan penipuan atau penggelapan adalah tidak benar. Dalam menjalankan operasionalnya, AMITRA yang tunduk pada sistem syariah mengelola Unit Titip Jual (UTJ) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
3. Sehingga, tidak ada praktik lelang ilegal seperti yang diberitakan. Kami telah melakukan hal-hal berdasarkan hukum yang berlaku.
4. Selain itu, pernyataan lainnya yang menyebutkan bahwa Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe menguras isi ATM dari istri oknum karyawan secara paksa adalah tidak benar.
5. Ada pun tindakan yang dilakukan oleh Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe dilatarbelakangi atas laporan yang dibuat terhadap seorang oknum karyawan atas nama Sdr ABS ke Polsek Banda Sakti dengan dugaan penggelapan 34 unit sepeda motor, yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp593 juta.
6. Pada 1 Oktober 2024, Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe menghadiri mediasi di Polsek Banda Sakti. Dalam mediasi tersebut, ditemukan bukti transfer sejumlah uang dari tersangka ke rekening istrinya, di mana tersangka mengakui bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan unit sepeda motor perusahaan yang tidak disetor kepada perusahaan. Pengembalian dana ini dilakukan langsung dari ABS kepada salah satu pembeli unit motor dan hal tersebut disaksikan juga oleh penyidik Polsek Banda Sakti tanpa adanya tindakan pemaksaan.
7. Mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, perusahaan melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum dengan melaporkan tersangka kepada pihak berwenang.
8. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21 Tahap II), dan tersangka saat ini ditahan di kejaksaan dan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses persidangan. AMITRA Cabang Lhokseumawe mendukung secara penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk tetap mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
9. Dalam menjalankan setiap proses bisnisnya, AMITRA senantiasa menjunjung implementasi operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dan selalu mengedepankan prinsip-prinsip etika serta profesionalitas.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Hak Jawab PT FIF Group. [Foto: dok. FIF Group]
Hak Jawab PT FIF Group. [Foto: dok. FIF Group]
Catatan Redaksi:
Terimakasih atas Hak Jawab PT Federal International Finance (FIFGROUP) - AMITRA Cabang Lhokseumawe. Redaksi telah menambahkan keterangan PT Federal International Finance (FIFGROUP) - AMITRA Cabang Lhokseumawe pada artikel yang dimaksud, “Diduga Kuras Isi Tabungan Pribadi Milik Karyawan, Pimpinan FIF Dipolisikan”.