Gubernur Papua Dideportasi Karena Masuk PNG Lewat Jalan Setapak
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jayapura - Papua Nugini dilaporkan telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe dan dua orang pendampingnya karena memasuki wilayah PNG secara ilegal (tanpa dokumen).
"Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendampingnya dideportasi sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulatono dalam laporan Antara, hari ini.
Sulastono menambahkan, tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4/2021), masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu, dan Ely Wenda.
Disebutkan pula dalam laporan Antara, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kantor Imigrasi Jayapura.
"Kasusnya masih didalami Imigrasi Jayapura," kata Sulastono seraya menambahkan Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendampingnya.
Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar COVID-19 atau tidak.
Ia mengakui ke Vanimo, Rabu (31/3), untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya.
Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata, setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.[Suara.com]