Selasa, 04 Maret 2025
Beranda / Berita / Forbina Desak KLHK Tindak Empat Perusahaan Aceh yang Raih Proper Merah Tiga Kali Berturut-turut

Forbina Desak KLHK Tindak Empat Perusahaan Aceh yang Raih Proper Merah Tiga Kali Berturut-turut

Selasa, 04 Maret 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Direktur Eksekutif Perkumpulan Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, SH. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Eksekutif Perkumpulan Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, SH mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak empat perusahaan di Aceh yang telah menerima peringkat Proper Merah selama tiga periode berturut-turut. Menurut M. Nur, langkah ini perlu diambil guna menegakkan disiplin perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Empat perusahaan yang dimaksud adalah: PT Delima Makmur (perkebunan sawit, Kabupaten Aceh Singkil), PT Bumi Sama Gadha (perkebunan sawit, Aceh Tamiang), PT Berlian Global Perkasa (pengelola Hermes Palace Hotel, Banda Aceh), dan PT Gadjah Aceh (pengelola Kyriad Muraya Hotel). 

"Menerima peringkat merah dua kali berturut-turut seharusnya sudah diperlakukan dengan surat peringatan atau sanksi administrasi, apalagi jika terjadi tiga kali secara beruntun," kata M. Nur, mantan Direktur Walhi Aceh. 

Ia menambahkan bahwa pasal-pasal dalam Permen LHK No. 1 Tahun 2021 tentang Proper mendukung penegakan hukum terhadap peserta yang tidak taat aturan. Pasal 45, 47 ayat 4 huruf (b), dan pasal 48 secara tegas menyebutkan bahwa perusahaan dengan peringkat Merah dan Hitam harus dikenai sanksi hukum.

Bagi Forbina, Proper bukan hanya instrumen evaluasi ketaatan, melainkan juga alat penegakan hukum non-pidana dan perdata. "Selain sebagai indikator kinerja, Proper berpotensi menjadi instrumen hukum, terutama jika keterlibatan masyarakat sekitar konsesi perusahaan belum maksimal," ujar M. Nur.

Proper merupakan penilaian kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup, mencakup tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, serta pengendalian pencemaran udara dan air. Evaluasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 Tahun 2021.

M. Nur menegaskan, perusahaan yang mendapatkan predikat merah menunjukkan pelanggaran berulang atas regulasi lingkungan hidup dalam tahun penilaian yang sama. "Temuan yang sama berulang kali menandakan adanya ketidakpatuhan yang serius," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan