kip lhok
Beranda / Berita / ESDM Kaji Kenaikan Tarif Listrik

ESDM Kaji Kenaikan Tarif Listrik

Jum`at, 09 April 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan rencana penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Artinya, tarif listrik pelanggan PT PLN (Persero) bakal naik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan pemerintah tidak menerapkan tariff adjustment selama empat tahun. Ini membuat pemerintah membayar kompensasi triliun rupiah kepada PLN setiap tahun.

"Ini kaitannya sama tariff adjustment," katanya dalam rapat 'Formulasi Subsidi dan Kompensasi yang Tepat Sasaran Bagi Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin' di Banggar DPR, Rabu (7/4).

Saat ini, lanjut Rida, pengenaan tarif listrik sendiri digolongkan ke dalam 38 kelompok di mana 25 golongan mendapatkan subsidi dan 13 golongan lainnya nonsubsidi. Jika dirinci, 13 golongan nonsubsidi tersebut terdiri dari 41 juta pelanggan yang tarifnya tidak mengalami kenaikan selama empat tahun terakhir.

Apabila pemerintah melakukan tariff adjustment, tentu ada kenaikan tarif listrik yang harus dibayarkan oleh para pelanggan tersebut mulai dari Rp18 ribu sampai Rp101 ribu per bulan sesuai dengan kapasitas listrik yang digunakan.

Detailnya, untuk pelanggan kapasitas 900 VA nonsubsidi, tagihan listriknya akan naik dari rata-rata Rp16 ribu per bulan menjadi Rp18 ribu per bulan.

Kemudian, pelanggan dengan kapasitas 1.300 VA akan mengalami tambahan biaya listrik sekitar Rp10.800 per bulan, kapasitas 2.200 VA bertambah Rp31 ribu per bulan, dan kelompok 3.300 VA bisa mencapai Rp101 ribu per bulan.

"Nah, seterusnya. Untuk yang paling tinggi itu industri besar itu, bisa sampai Rp2,9 miliar per bulan," ujarnya.

Namun, ia mengaku masih belum tahu pasti kapan penyesuaian ini dilakukan.

"Itulah yang kami sampaikan, apakah ini akan sekaligus dinaikkan. Atau cuman beberapa kalangan aja, atau semua disesuaikan sekaligus dan bertahap sudah ada skenarionya untuk kompensasinya," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan pemerintah berencana mencabut subsidi listrik bagi sekitar 15,2 juta pelanggan. Itu dilakukan dengan mengeluarkan mereka dari daftar penerima subsidi tarif listrik.

Pasalnya, jika mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada saat ini, subsidi listrik kepada jutaan pelanggan tersebut tak tepat sasaran. Lewat kebijakan itu, ia memperkirakan pemerintah bisa menghemat Rp22,12 triliun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).

"Menggunakan DTKS yang ada saat ini, 15,2 juta pelanggan yang secara data itu harus dikeluarkan," ujarnya.[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda