Eks Sekretaris FPI Munarman Berikrar Setia pada NKRI
Font: Ukuran: - +
Eks Sekretaris FPI Munarman berikrar setia pada NKRI
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Narapidana terorisme Munarman menyatakan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal tersebut diungkap eks Sekretaris FPI itu dalam Ikrar Setia NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba pada Selasa (8/8/2023.
"Ini sebagai salah satu persyaratan terhadap warga binaan untuk mendapatkan hak - haknya. Kegiatan ini hasil rekomendasi dari BNPT, mereka mengasesmen terhadap warga binaan Munarman, barulah mereka membuat surat persetujuannya kepada kami, baru kita laksanakan ikrar NKRI ini," ucap Kepala Lapas Klas IIA Salemba, Yosafat Rizanto kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Hak tersebut hanya bisa didapatkan Munarman melalui 3 tahapan. Menurut Yosafat, tahapan pertama sudah dilaksanakan di tempat sebelumnya. Kemudian, napi terorisme itu melanjutkan tahapan di Lapas Klas IIA Salemba.
"Setelah 3 bulan kemudian, baru BNPT menyetujui bahwa yang bersangkutan memang sudah mempunyai hak-nya untuk Ikrar NKRI. Kurang lebih 6 bulan Munarman baru dapat ikut Ikrar NKRI," ungkapnya
Sementara itu, untuk mendapatkan Ikrar NKRI, Munarman harus menjalani persyaratan khusus dari BNPT. Kalau dari asesmennya belum terpenuhi, Munarman belum tentu bisa langsung diterima oleh BNPT dan Densus.
"Hak - hak mereka yang juga diikuti oleh BNPT dan Densus, mereka sudah melaksanakan pembinaan dari mulai masuk ke tempat kami," kata Yosafat.
Di sisi lain, Yosafat enggan merinci proses asesmen yang dijalani Napiter Munarman dari BNPT dan Densus hingga dapat terpenuhi haknya di Lapas Salemba. Karena, bersifat rahasia.
"Kami pun tidak semuanya bisa menjelaskan. Karena sifatnya yang disampaikan kepada kami itu rahasia, intinya dia NKRI," katanya.
Munarman divonis 3 tahun penjara pada sidang pada 2022. Mantan Sekretaris Umum FPI itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Saat ini, Munarman telah 18 bulan mendekam di penjara.