kip lhok
Beranda / Berita / Dua Pejabat Aceh Tengah Tersangka Korupsi Dana Zakat Rp20 Miliar

Dua Pejabat Aceh Tengah Tersangka Korupsi Dana Zakat Rp20 Miliar

Jum`at, 05 Juli 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasus dugaan korupsi dana zakat dan infaq senilai Rp20 miliar di Aceh Tengah. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kasus dugaan korupsi dana zakat dan infaq senilai Rp20 miliar di Aceh Tengah memasuki babak baru. Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

"Kami telah menyerahkan dua tersangka berinisial AAW (59) dan NE (50) beserta barang bukti ke Kejari Aceh Tengah," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (5/7).

AAW, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, dan NE, eks Kabid Perbendaharaan, diduga telah mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan yang seharusnya didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).

Winardy menjelaskan, "Pengalihan dana dilakukan dua kali. Pertama pada 30 Desember 2022 sebesar Rp8,2 miliar untuk 64 kegiatan, dan kedua pada 30 Januari 2023 senilai Rp12,4 miliar untuk membayar Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV tahun 2022."

Tindakan kedua tersangka dinilai melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dana zakat. Winardy menegaskan, "Dana zakat bersifat khusus dan harus didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam, tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya."

Masyarakat Aceh Tengah kini menanti proses persidangan yang akan segera digelar, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan pengelolaan dana zakat ke depannya menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda