Beranda / Berita / Ditangkap Lagi karena Narkoba, Ammar Zoni Apresiasi Kerja Polisi

Ditangkap Lagi karena Narkoba, Ammar Zoni Apresiasi Kerja Polisi

Sabtu, 11 Maret 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Artis Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. (Foto: Antara)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tersangka penyalahgunaan narkoba, artis Ammar Zoni mengapresiasi kinerja Kepolisian membasmi perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia. Dia berharap tak ada lagi korban narkotika seperti dirinya.

"Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," kata Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Jumat (10/3/ 2023).

Dalam pernyataannya, pesinetron tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri, keluarga, dan masyarakat yang sudah kecewa dengan perbuatannya. Dia mengatakan tidak takut mengakui kesalahanya kini. 

"Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, teman-teman selebriti, dan teman-teman media yang ada di sini," ujar dia.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan menuturkan artis Ammar Zoni atau AZ dan dua tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M dan rekan sopir R membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.

"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Ade menjelaskan AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta, pada Rabu, 8 Maret 2023.

Kemudian M mengajak rekannya, RH, menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu. Saat di lokasi, tersangka M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.

"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," kata dia.

Pihaknya telah menyita empat barang bukti. Yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram, satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda