kip lhok
Beranda / Berita / Dirreskrimsus Polda Aceh: Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS Agar Kepsek tidak Terjerat Pidana

Dirreskrimsus Polda Aceh: Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS Agar Kepsek tidak Terjerat Pidana

Rabu, 15 Februari 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha SH saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Rabu (15/2/2023). [Foto: dok. Disdik Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh melalui Kanit I Subdit III, Kompol Nasuha, SH, mengatakan ada beberapa manfaat yang dapat diambil dari sosialisasi tertib pengelolaan dana BOS yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh. 

Yang pertama, kepala sekolah lebih mengetahui tata cara pelaksanaan penyaluran dan penggunaan dana BOS. 

Yang kedua, tentunya penegak hukum menginginkan untuk lebih meminimalisir kepala sekolah yang tersangkut hukum pidana

“Harapan kita setelah memberikan masukan dan pemahaman dan kita kasih tahu ancaman hukum kepada kepala sekolah melalui kegiatan ini, maka mereka akan mengerti dan mencegah kepala sekolah untuk tidak terjerat tindak pidana ke depannya,” kata Kompol Nasuha.

Hal itu disampaikan Kompol Nasuha saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Rabu (15/2/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Aceh untuk kepala SMA/SMK, dan SLB di lingkup Cabang Dinas Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara juga turut menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH., MH., dan Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha. SH.

Selanjutnya yang ketiga, dia berharap agar pengelolaan dana BOS ini tepat sasaran sehingga tidak merugikan keuangan negara.

Menurut Kompol Nasuha, regulasi tentang tata lakasana penggunaan dana BOS sebenarnya sudah diatur, hanya saja dia menilai sosialisasi dan pengawasannya yang perlu ditingkatkan. Agar jangan sampai, kepala sekolah terjerat hukum karena ketidaktahuan akan aturan dan tatalaksana pengunaan dan pengelolaan dana BOS.

"Karena itu dilakukan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman sebagai upaya preventif. Tapi jika sudah tahu, namun tetap melakukan penyelewengan baru kita lakukan upaya represif untuk memberikan pembelajaran kepada yang lain," tegasnya.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda