kip lhok
Beranda / Berita / Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Kolom 'Transgender' di e-KTP

Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Kolom 'Transgender' di e-KTP

Minggu, 25 April 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta- Ditjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa di dalam KTP elektronik (e-KTP) tidak ada kolom jenis kelamin 'Transgender', kecuali bagi mereka yang telah menjalani penetapan pengadilan atas perubahan jenis kelamin.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," kata Zudan melalui keterangan resmi yang diterima pada Minggu (25/4).

"Dalam kasus yg berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," imbuhnya.

Zudan melanjutkan jika seorang transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di e-KTP? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," kata Zudan.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, Dukcapil memang proaktif membantu memudahkan e-KTP untuk kaum transgender.

Hal ini tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya, kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin," ujar Zudan.

Ia juga mengatakan bahwa orang termasuk transgender berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa ada pengecualian.

"Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," pungkasnya.[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda