Desakan untuk Transparansi Bawaslu dalam Penyelesaian Kecurangan Saat Pencoblosan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ratnalia
Fauza Andriyadi, akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Al Washliyah Banda Aceh dan peneliti Jaringan Survei Inisiatif. Foto: Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Nasional - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengumumkan temuan kecurangan yang terjadi selama proses pemungutan suara pada Pemilu 2024. Data yang ditemukan mencakup 19 masalah terkait pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Dari hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dihimpun melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024, terdapat 13 masalah terkait pemungutan suara, di mana 37.466 Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami pembukaan yang tidak tepat.
Selain itu, ditemukan bahwa ada 2.271 TPS yang melakukan mobilisasi atau arahan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tertentu. Ada pula enam masalah terkait penghitungan suara, termasuk 11.233 TPS yang Sirekap-nya tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, atau masyarakat, dan 1.895 TPS di mana Pengawas TPS tidak diberikan Model C.
Menyikapi temuan tersebut, Fauza Andriyadi, akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Al Washliyah Banda Aceh dan peneliti Jaringan Survei Inisiatif, menekankan perlunya tindak lanjut yang transparan dan akuntabel terhadap setiap laporan kecurangan pemilu dari masyarakat.
Fauza mengatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Bawaslu RI.
"Dengan menunjukkan keterbukaan dan akuntabilitas, Bawaslu RI dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap kasus kecurangan akan ditangani dengan adil dan profesional," tambahnya.
Fauza juga menyoroti peran penting media massa dan masyarakat dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas Bawaslu RI, serta mengajak semua pihak untuk aktif terlibat dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu.
Dengan demikian, komitmen Bawaslu RI terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kecurangan pemilu diharapkan dapat memperkuat fondasi demokrasi Indonesia dan memastikan representasi yang adil bagi suara rakyat dalam setiap proses pemilihan.