kip lhok
Beranda / Berita / Denny Indrayana Gunakan Instrumen Hukum Internasional Hadapi Penyidikan Terkait Putusan MK

Denny Indrayana Gunakan Instrumen Hukum Internasional Hadapi Penyidikan Terkait Putusan MK

Jum`at, 14 Juli 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Denny Indrayana



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Denny Indrayana menyatakan, dirinya tak hanya akan menggunakan instrumen hukum nasional akan tetapi juga internasional dalam menghadapi proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Diketahui, Denny Indrayana dipolisikan atas pernyataannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu). Pernyataan Denny dianggap telah membocorkan rahasia negara sehingga membuat gaduh publik.

Padahal menurut Denny, pernyataan yang dilayangkan sebelum MK menetapkan sistem pemilu tetap dengan proporsional terbuka adalah bentuk kritik dirinya atas proses demokrasi di Indonesia.

"Kalau karena advokasi publik yang kritis tersebut, saya kemudian malah dipidanakan, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin, termasuk tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2023).

Pakar Hukum Tata Negara itu menjabarkan terkait dengan alasan pihaknya melibatkan instrumen hukum internasional. 
Kata dia, hal itu didasari karena utamanya proses penegakan hukum di Indoensia masih cenderung koruptif dan diskriminasi.

Dalam artian kata dia, penegakan hukum akan lebih tajam kepada lawan atau opisisi dan tumpul terhadap lawan atau koalisi.

"Untuk melawan penegakan hukum yang masih cenderung koruptif dan diskriminatif demikian. Sekali lagi, sayangnya, penegakan hukum nasional kita cenderung dzalim dan penuh praktik suap-menyuap perkara dan intervensi kuasa," kata dia.


Atas hal itu, menurut Denny upaya melawan dengan hal yang bukan biasa-biasa saja perlu untuk dilakukan.

"Termasuk misalnya, melibatkan aspek perlindungan hukum internasional, agar hak asasi manusia saya dan keadilan betul-betul dihormati dan ditegakkan," kata dia.

Hanya saja, Denny tidak membeberkan secara detail terkait dengan penggunaan instrumen hukum internasional yang akan ditempuhnya tersebut.

Dirinya hanya menegaskan, upaya atau cara tempuh menghadapi tindak pidana ini dilakukan untuk memberikan pandangan kepada publik bahwa dalam menegakkan keadailan harus dilakukan sekuat tenaga.


"Saya berharap dari perjuangan saya ini dapat diambil pelajaran buat semua, bahwa hukum dan keadilan di tanah air memang masih layak diperjuangkan, apapun risikonya," tukas Denny.




Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda