kip lhok
Beranda / Berita / Demokrat Duga Ada Intervensi Terkait PK Kubu Moeldoko

Demokrat Duga Ada Intervensi Terkait PK Kubu Moeldoko

Sabtu, 08 April 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOPKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOPKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menduga ada intervensi politik dalam kasus Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

Indikasinya, kata dia, sosok bakal calon presiden Anies Baswedan sepertinya tidak diharapkan pemerintah saat ini. Selain itu, PK itu dilakukan tepat sehari setelah Demokrat resmi mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Informasi yang kami terima memang ada intervensi-intervensi, tapi kami yakin yang mulia para hakim di Mahkamah Agung juga akan objektif memberi putusan," kata Herman.

Herman menyinggung empat novum atau bukti baru yang jadi dasar PK tersebut. Menurutnya, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.

Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.

Herman juga menilai PK itu dilakukan untuk mengguncang Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang menurutnya semakin solid. Kendati mereka optimis, namun ia juga mengaku terdapat sejumlah kekhawatiran.

"Kami memang agak khawatir. Kalau dikatakan khawatir ya khawatir, karena diputuskan tanpa persidangan. Dan bisa saja dilakukan oleh intervensi, oleh mereka dan ini akan menjadi preseden buruk negara," kata dia.

Oleh sebab itu, Herman meminta agar seluruh pihak menghindari cara-cara berpolitik yang tidak beretika, salah satunya seperti mengambi, alih partai politik tanpa melakukan proses-proses yang benar.

Ia juga menyinggung Moeldoko yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah menunjukkan 'pembegalan' partai politik yang kemudian tidak dibenarkan itu.

"Keadilan itu bisa diperoleh kalau dia merasa benar. Kalau sudah salah, mau cari pembenaran bukan novum namanya. Itu namanya ya apa ya namanya pembegalan namanya, jadi ya menurut saya tidak ada hal yang bisa dibenarkan dari cara itu," ujar Herman.

Sebelumnya, Kuasa Hukum kubu Moeldoko, Saiful Huda, mempersilakan untuk menanyakan empat bukti baru di PK itu kepada Ketua Umum Partai Demokrat AHY.

"Sebaiknya ditanyakan langsung pada AHY yang mulai linglung, sebab AHY lah yang pertama kali mengungkap hal tersebut ke publik," kata Huda.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda